KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB
Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Guru memberi materi pelajaran kepada siswa kelas IV di ruang perpustakaan yang dijadikan kelas di SDN 109 Desa Ladang Panjang, Muaro Jambi, Jambi, Jumat (17/1/2025). SD tertua di Desa Ladang Panjang, dibangun tahun 1983 itu memiliki keterbatasan ruang kelas sehingga terpaksa memanfaatkan ruang perpustakaan yang rusak untuk kegiatan belajar mengajar selama hampir 20 tahun. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti meminta para jajarannya menjaga komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Menurutnya, anggaran negara tersebut utamanya dikumpulkan dari para wajib pajak.

"Agar setiap rupiah yang dikeluarkan oleh pemerintah, setiap rupiah yang dipungut dari pajak rakyat, harus semuanya bermanfaat dan digunakan sepenuhnya untuk kemajuan pendidikan dan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya, dikutip pada Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah memiliki tantangan untuk memastikan semua anggaran yang dikeluarkan memunculkan dampak pada masyarakat. Meski sektor pendidikan termasuk populis, manfaat dari alokasi anggaran tersebut harus dipastikan efektif peningkatan kualitas pendidikan masyarakat.

Di sektor pendidikan, anggaran negara antara lain dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui tunjangan sertifikasi. Kepada guru tersebut, dia meminta agar tambahan tunjangan sertifikasi ini diikuti dengan peningkatan kualitas, baik kualitas di dalam bidang pedagogik maupun kualitas dalam melaksanakan kegiatan pendidikan secara keseluruhan.

"Saya sering bercanda jangan sampai ketika tunjangan naik, yang naik hanya tunggangannya saja, tetapi kinerjanya tidak meningkat," ujarnya.

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Abdul Mu'ti menambahkan pemerintah juga mendorong digitalisasi agar layanan pendidikan yang diberikan tidak hanya berbasis sekolah. Pada kesempatan ini, dia juga meluncurkan Cetak Biru Transformasi Digital melalui Rumah Pendidikan, sebagai peta jalan dan portal layanan digital terintegrasi untuk mendukung transformasi pendidikan hingga 2029.

Menurutnya, transformasi digital bukan hanya mengenai teknologi, tetapi menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih inklusif, efisien, dan memudahkan untuk mendorong kemajuan pendidikan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan