PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 turut memuat ketentuan tentang substance based income exclusion (SBIE).

Dalam penghitungan pajak tambahan berdasarkan ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE), SBIE berperan sebagai pengurang laba GloBE bersih. Sederhananya, makin tinggi nilai SBIE, makin rendah laba GloBE yang menjadi dasar pengenaan pajak tambahan (top-up tax).

"SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak tambahan atas laba GloBE bersih yang dihitung dengan formula tertentu," bunyi Pasal 1 angka 37 PMK 136/2024, dikutip pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 136/2024, SBIE adalah jumlah kumulatif dari pengecualian berdasarkan biaya gaji dan pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud untuk setiap entitas konstituen yang bukan merupakan entitas investasi di negara tersebut.

Merujuk pada commentary atas GloBE rules, SBIE didesain untuk mengecualikan fixed return dari suatu substantive activity. Biaya gaji dan jumlah tercatat harta berwujud dipandang sebagai indikator dari substantive activity.

Dengan adanya SBIE, secara konseptual pengenaan pajak minimum global difokuskan hanya atas intangible-related income yang dipandang paling rentan terhadap risiko base erosion and profit shifting (BEPS).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Pengecualian biaya gaji dalam SBIE dihitung per negara sebesar persentase tertentu dari biaya gaji yang memenuhi syarat. Biaya gaji yang memenuhi syarat antara lain: kompensasi pegawai termasuk gaji, upah, dan pengeluaran lain yang memberikan manfaat pribadi secara langsung dan terpisah kepada pegawai, seperti asuransi kesehatan dan iuran pensiun; tunjangan pajak penghasilan atas gaji; dan iuran jaminan sosial tenaga kerja.

Lebih lanjut, biaya gaji memenuhi syarat bila biaya tersebut dikeluarkan untuk pegawai yang memenuhi syarat, yakni pegawai termasuk pegawai paruh waktu dari suatu entitas konstituen yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional dan/atau kontraktor independen yang berpartisipasi pada kegiatan usaha grup di bawah arahan dan kendali grup.

Persentase tertentu dalam menghitung biaya gaji yang dikecualikan adalah sebesar:

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

a. 10% untuk Tahun Pajak 2023;
b. 9,8% untuk Tahun Pajak 2024;
c. 9,6% untuk Tahun Pajak 2025;
d. 9,4% untuk Tahun Pajak 2026;
e. 9,2% untuk Tahun Pajak 2027;
f. 9% untuk Tahun Pajak 2028;
g. 8,2% untuk Tahun Pajak 2029;
h. 7,4% untuk Tahun Pajak 2030;
i. 6,6% untuk Tahun Pajak 2031;
j. 5,8% untuk Tahun Pajak 2032; dan
k. 5% mulai Tahun Pajak 2033.

Selanjutnya, pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud dihitung per negara sebesar persentase tertentu dikalikan dengan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat yang berada di negara tempat entitas konstituen pemilik harta berwujud atau bentuk usaha tetap (BUT) berada.

Harta berwujud yang memenuhi syarat untuk turut diperhitungkan dalam penghitungan SBIE adalah aset tetap, sumber daya alam, aset hak guna, dan hak dari pemerintah untuk menggunakan harta tak bergerak atau untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang digunakan secara langsung.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Harta berwujud yang tidak memenuhi syarat antara lain properti investasi termasuk tanah atau bangunan, aset tidak lancar yang dikuasai untuk dijual, aset yang disewakan secara sewa pembiayaan, ataupun harta berwujud yang digunakan dalam menghasilkan penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat.

Persentase tertentu yang digunakan dalam menghitung harta berwujud yang dikecualikan adalah sebesar:

a. 8% untuk Tahun Pajak 2023;
b. 7,8% untuk Tahun Pajak 2024;
c. 7,6% untuk Tahun Pajak 2025;
d. 7,4% untuk Tahun Pajak 2026;
e. 7,2% untuk Tahun Pajak 2027;
f. 7% untuk Tahun Pajak 2028;
g. 6,6% untuk Tahun Pajak 2029;
h. 6,2% untuk Tahun Pajak 2030;
i. 5,8% untuk Tahun Pajak 2031;
j. 5,4% untuk Tahun Pajak 2032; dan
k. 5% mulai Tahun Pajak 2033.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Penerapan SBIE telah dicontohkan dalam Lampiran PMK 136/2024.

Misal, ABC Co selaku entitas induk utama dari grup perusahaan multinasional A berlokasi di negara A. Grup A memiliki entitas konstituen di negara Z, yakni PT A, PT B, dan PT C.

Laba GloBE, pajak tercakup berwujud, harta berwujud, dan biaya gaji dari ketiga entitas konstituen di atas adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya


Dalam kasus ini, negara Z tidak menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Dengan demikian, pajak tambahan berdasarkan income inclusion rule (IIR) akan dikenakan oleh negara A kepada ABC Co.

Dengan total laba GloBE bersih dan pajak tercakup di atas, tarif pajak efektif di negara Z adalah sebesar €340.000 / €2.500.000 = 13,6%. Dengan demikian, persentase pajak tambahannya adalah sebesar 15% - 13,6% = 1,4%.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Lebih lanjut, nilai SBIE berdasarkan persentase yang berlaku pada tahun pajak 2024 adalah senilai (9,8% x €1.000.000) + (7,8% x €400.000) = €129.200. Dengan SBIE dimaksud, diperoleh laba ekses (excess profit) senilai €2.500.000 - €129.200 = €2.370.800.

Berkat adanya SBIE, nilai pajak tambahan yang dikenakan terhadap ABC Co adalah senilai 1,4% x €2.370.800 = €33.190. Seandainya tidak ada SBIE, nilai pajak tambahan yang dikenakan adalah senilai 1,4% x €2.500.000 = €35.000. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor