INDIA

Cegah Kebocoran Pajak, Tagihan Obat dan Rumah Sakit Dipisah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 10:14 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Tagihan Obat dan Rumah Sakit Dipisah

Salah satu rumah sakit di India. (Foto: Livemint)

NEW DELHI, DDTCNews – Dewan pajak barang dan jasa (goods and services tax/ GST) India akan mewajibkan setiap rumah sakit menagih biaya pengobatan dan rawat inap secara terpisah. Hal ini diusulkan untuk mencegah terjadinya kebocoran GST dari sektor layanan kesehatan.

Seorang pejabat Dewan GST, Kementerian Keuangan India, yang meminta identitasnya dilindungi menyebutkan terpisahnya tagihan atas biaya pengobatan dan tagihan layanan kesehatan itu akan memberi dampak baik pada konsumen karena sistem yang lebih transparan.

“Pemisahan tagihan obat-obatan dan layanan bertujuan mendorong transparansi tagihan dari sektor kesehatan. Otoritas pajak khawatir dua tagihan yang dijadikan satu (bundling) akan membocorkan penerimaan GST,” ungkapnya seperti dilansir Economic Times, Rabu (19/12).

Baca Juga:
Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Kebocoran penerimaan GST terjadi karena obat-obatan dan barang yang bisa dikonsumsi dikenakan GST dengan rezim harga eceran maksimum (maximum retail price/ MRP), sementara untuk layanan kesehatan seperti rawat inap justru tidak dikenakan pajak.

Bundling semacam inilah yang dicurigai otoritas pajak India akan menghilangkan penerimaan GST yang dibayarkan masyarakat. Otoritas pajak India juga mengklaim bundling tagihan tersebut berpotensi tidak disetor ke pemerintah.

Di samping itu, Dewan GST juga menduga pasien dibebankan MRP secara penuh untuk obat-obatan, sementara rumah sakit membelinya dengan harga sangat rendah. Mengenai hal ini, ia mengaku telah menugaskan pemeriksa pajak ke sejumlah rumah sakit besar di India.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Mengomentari hal ini, konsultan pajak PwC India Pratik Jain menyebutkan jika pemerintah ingin memisah tagihan pengobatan dengan layanan kesehatan, maka aturan GST harus diamendemen untuk membuat pengecualian pajak atas layanan kesehatan.

“Pemerintah bisa menimbang untuk menerapkan pajak 5% atas layanan kesehatan jika tagihan itu tetap bundling. Namun jika dipisah, pemerintah bisa tetap mengecualikan pajak atas layanan kesehatan,” tuturnya.

Kendati demikian, Dewan GST India berkomitmen akan mempertimbangkan berbagai langkah untuk terusmenyederhanakan rezim pajak, terutama pada obat-obatan dan layanan kesehatan. Tujuannya agar tidak terjadi kebocoran pajak khususnya sektor kesehatan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 09:31 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Bertemu PM Modi, Prabowo Dorong Kesepakatan Impor Beras dari India

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?