INDIA

Cegah Kebocoran Pajak, Tagihan Obat dan Rumah Sakit Dipisah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Desember 2018 | 10:14 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Tagihan Obat dan Rumah Sakit Dipisah

Salah satu rumah sakit di India. (Foto: Livemint)

NEW DELHI, DDTCNews – Dewan pajak barang dan jasa (goods and services tax/ GST) India akan mewajibkan setiap rumah sakit menagih biaya pengobatan dan rawat inap secara terpisah. Hal ini diusulkan untuk mencegah terjadinya kebocoran GST dari sektor layanan kesehatan.

Seorang pejabat Dewan GST, Kementerian Keuangan India, yang meminta identitasnya dilindungi menyebutkan terpisahnya tagihan atas biaya pengobatan dan tagihan layanan kesehatan itu akan memberi dampak baik pada konsumen karena sistem yang lebih transparan.

“Pemisahan tagihan obat-obatan dan layanan bertujuan mendorong transparansi tagihan dari sektor kesehatan. Otoritas pajak khawatir dua tagihan yang dijadikan satu (bundling) akan membocorkan penerimaan GST,” ungkapnya seperti dilansir Economic Times, Rabu (19/12).

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Kebocoran penerimaan GST terjadi karena obat-obatan dan barang yang bisa dikonsumsi dikenakan GST dengan rezim harga eceran maksimum (maximum retail price/ MRP), sementara untuk layanan kesehatan seperti rawat inap justru tidak dikenakan pajak.

Bundling semacam inilah yang dicurigai otoritas pajak India akan menghilangkan penerimaan GST yang dibayarkan masyarakat. Otoritas pajak India juga mengklaim bundling tagihan tersebut berpotensi tidak disetor ke pemerintah.

Di samping itu, Dewan GST juga menduga pasien dibebankan MRP secara penuh untuk obat-obatan, sementara rumah sakit membelinya dengan harga sangat rendah. Mengenai hal ini, ia mengaku telah menugaskan pemeriksa pajak ke sejumlah rumah sakit besar di India.

Baca Juga:
Kebijakan Pajak India Bikin Eksportir Beras Thailand Girang, Ada Apa?

Mengomentari hal ini, konsultan pajak PwC India Pratik Jain menyebutkan jika pemerintah ingin memisah tagihan pengobatan dengan layanan kesehatan, maka aturan GST harus diamendemen untuk membuat pengecualian pajak atas layanan kesehatan.

“Pemerintah bisa menimbang untuk menerapkan pajak 5% atas layanan kesehatan jika tagihan itu tetap bundling. Namun jika dipisah, pemerintah bisa tetap mengecualikan pajak atas layanan kesehatan,” tuturnya.

Kendati demikian, Dewan GST India berkomitmen akan mempertimbangkan berbagai langkah untuk terusmenyederhanakan rezim pajak, terutama pada obat-obatan dan layanan kesehatan. Tujuannya agar tidak terjadi kebocoran pajak khususnya sektor kesehatan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN