TIPS PAJAK

Cara Update E-Faktur Versi 3.0

Ringkang Gumiwang | Rabu, 16 September 2020 | 15:45 WIB
Cara Update E-Faktur Versi 3.0

DALAM waktu dekat, implementasi e-faktur 3.0 secara nasional bakal dimulai. Ditjen Pajak (DJP) menjanjikan aplikasi tersebut akan makin memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN).

Nanti, aplikasi ini akan mengakomodasi fitur prepopulated untuk data pajak masukan (PM) dan pemberitahuan impor barang (PIB). Dengan demikian, data PM atau PIB akan otomatis tersedia bagi wajib pajak.

Melalui prepopulated PM dan PIB tersebut, wajib pajak secara resmi meninggalkan cara manual untuk mengisi data yang selama ini menjadi kendala PKP dalam membuat SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Sebelum e-faktur 3.0 mulai diimplementasikan secara penuh, DJP sudah melakukan uji coba sejak Februari 2020. Kala itu, DJP hanya melibatkan 4 PKP. Lalu, DJP melibatkan 27 PKP pada Juni 2020, dan sebanyak 4.617 PKP pada Agustus.

Pada September 2020, DJP melibatkan 5.445 PKP yang terdaftar di 159 KPP (seluruh KPP LTO, sebagian KPP Khusus, seluruh KPP Madya di Jakarta, sebagian KPP Madya Luar Jakarta, dan sebagian KPP Pratama).

Untuk dapat menggunakan e-faktur terbaru, PKP wajib melakukan update aplikasi e-faktur. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah untuk mengupdate aplikasi e-faktur versi 3.0.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Mula-mula, silakan untuk melakukan back up terlebih dahulu e-faktur versi sebelumnya yaitu e-faktur 2.2. Hal ini untuk mengantisipasi apabila terjadi kegagalan untuk update aplikasi e-faktur 3.0. Siapkan juga nomor sertifikat elektronik.

Kemudian, silakan unduh patch update aplikasi e-faktur 3.0 di alamat efaktur.pajak.go.id. Silakan unduh update e-faktur 3.0 pada link tersedia sesuai dengan OS Anda. Jika sudah terunduh, silakan extract file aplikasi e-faktur 3.0 tersebut.

Jika sudah, nanti Anda akan melihat tiga file yaitu ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain dan ETaxInvoiceUpd. Silakan copy tiga file tersebut, lalu paste-kan ke dalam folder e-faktur 2.2 yang akan Anda update.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Setelah itu akan muncul notifikasi, silakan klik replace the files. Kemudian, silakan klik jalankan aplikasi e-faktur Anda dengan meng-klik ETaxInvoice. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilih database. Silakan klik local database. Lalu klik connect.

Kemudian, silakan login aplikasi e-faktur. Jika e-faktur Anda berhasil di-update maka Anda akan melihat menu baru yaitu prepopulated data. Pastikan untuk melakukan setting referensi sertifikat elektronik Anda sebelum memakai e-faktur 3.0. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 November 2020 | 17:18 WIB

maaf mengganggu, mau tanya, kan formulir AB dan induk sudah berhasil, lalu saya ke tab lapor --> sdh masukin file SSP yg krg byr, trs ada notice proses lapor SPT berhasil, pas klik ok kokh tampilan tdk berubah ya ? Hrsnya kan status berubah jadi sukses lapor y? Itu knp tetap aja sukses posting padahal pas lapor sudah di notice proses SPT berhasil. Kenapa status tidak berubah ya ? Bisa bantu info ? trm ksh

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?