TIPS E-FAKTUR

Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 29 April 2020 | 16:53 WIB
Cara Mudah Minta Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

NOMOR Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu, yang digunakan untuk penomoran faktur pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf.

NSFP menjadi salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Dalam memperoleh NSFP, PKP setidaknya bisa menempuh salah satu dari dua cara ini. .

Pertama, mengajukan permintaan langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan atau melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan menyampaikan surat permintaan NSFP.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Kedua, mengajukan permintaan secara online melalui https://efaktur.pajak.go.id atau biasa disebut laman e-Nofa. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara meminta NSFP secara online atau melalui e-Nofa.


Untuk diingat, NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, telah mengaktivasi akun PKP, serta telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Coretax Bakal Berlaku, PKP Masih Perlu Ajukan Nomor Seri Faktur Pajak?

Sebelum mengajukan permintaan NSFP, pastikan Anda sudah menyiapkan password e-Nofa, unduh dan instal sertifikat elektronik di browser chrome/firefox dan passphrase sertifikat elektronik.

Instal Sertifikat Elektronik
SILAKAN buka https://efaktur.pajak.go.id di browser Anda. Setelah itu, masukkan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda, dan masukkan password e-Nofa Anda. Lalu klik Login.

Pada menu e-faktur, klik Download Sertifikat Digital agar browser Anda mengenali sertifikat tersebut. Lalu klik tombol Oke. Setelah itu akan muncul informasi mengenai masa berlaku sertifikat elektronik Anda.

Baca Juga:
Solusi Eror e-Faktur PKP ETAX 50003-50005 dan ETAX Service DJP

Silakan klik Unduh, untuk mengunduh sertifikat elektronik. Hasilnya, sertifikat yang berhasil terunduh berupa file dengan ekstensi P12 dengan nama 15 digit NPWP Anda. Silakan klik file tersebut.


Setelah itu Anda akan menemukan menu Instal Sertifikat Elektronik. Pilih Current Users dan klik Next. Kemudian silakan klik Next kembali. Lalu masukkan passphrase sertifikat elektronik Anda dan klik Next.

Baca Juga:
Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala

Setelah itu, centang Automatically Select the Certificate Store Based on the Type of Certificate. Kemudian klik Next dan klik Finish. Proses instalasi sertifikat elektronik pun selesai. Setelah itu kembali ke menu e-faktur.

Permintaan NSFP
LANGKAH selanjutnya klik Permintaan NSFP. Setelah itu akan muncul notifikasi untuk memilih sertifikat. Silakan pilih sertifikat sesuai dengan nama, dan NPWP PKP yang akan kita lakukan permintaan NSFP. Lalu klik Oke.

Kemudian muncul pesan Your Connection is Not Private. Silakan klik Advanced. Lalu klik Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe). Setelah itu, Anda akan melihat menu Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak.

Baca Juga:
Aplikasi e-Faktur Alami Gangguan, Ditjen Pajak Mohon Maaf

Silakan pilih tahun pajak sesuai dengan tahun permintaan NSFP. Kemudian isi nama pemohon, jabatan pemohon, jumlah NSFP yang diminta sesuai dengan kebutuhan. Lalu klik Proses.

Masukan password e-Nofa Anda lalu klik Ya. Nanti, Anda akan melihat notifikasi bahwa permohonan NSFP telah disetujui dan surat akan dicetak. Klik Oke. Selanjutnya muncul notifikasi browser Anda tengah mengunduh surat pemberian NSFP.

Apabila surat tidak terunduh, silakan buka menu Riwayat Permintaan NSFP dan download secara manual. NSFP akhirnya berhasil didapatkan. Anda akan melihat 13 digit nomor yang diberikan DJP. Bagaimana? Mudah, kan? (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Rabu, 11 Desember 2024 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Bakal Berlaku, PKP Masih Perlu Ajukan Nomor Seri Faktur Pajak?

Minggu, 24 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Solusi Eror e-Faktur PKP ETAX 50003-50005 dan ETAX Service DJP

Selasa, 19 November 2024 | 09:21 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?