CORETAX SYSTEM

Coretax Bakal Berlaku, PKP Masih Perlu Ajukan Nomor Seri Faktur Pajak?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2024 | 19:30 WIB
Coretax Bakal Berlaku, PKP Masih Perlu Ajukan Nomor Seri Faktur Pajak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi pajak (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) segera berlaku mulai 1 Januari 2025. Ada banyak proses bisnis administrasi pajak yang berubah. Salah satunya, mekanisme penerbitan nomor seri faktur pajak (NSFP).

Selama ini, pengusaha kena pajak (PKP) masih perlu mengajukan NSFP kepada Ditjen Pajak (DJP). Permintaan NSFP diajukan lewat e-nofa atau secara langsung ke KPP. Nah, saat coretax berlaku nanti, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan NSFP.

"Pada saat coretax nanti, PKP tidak perlu mengajukan permohonan NSFP. NSFP akan otomatis ter-generate saat PKP menerbitkan faktur pajak," tulis contact center DJP merespons pertanyaan DJP, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Secara sederhana, NSFP akan muncul ketika PKP selesai membuat faktur pajak. Pada coretax nanti, PKP bakal mengisikan data transaksi penyerahan barang dan/atau jasa yang terutang PPN. Kemudian, ketika PKP mengeklik submit maka bukti potong sudah siap diterbitkan dan akan muncul nomor faktur.

Kendati begitu, wajib pajak tetap diminta memantau dinamika penerbitan aturan turunan dari PMK 81/2024 yang menjadi dasar hukum implementasi coretax.

"Memang secara aplikasi [saat ini] e-nofa telah muncul pilihan nomor seri untuk tahun 2025. Namun, sesuai PMK 81/2024, kewajiban perpajakan akan menggunakan coretax per Januari 2025. Kami imbau menunggu rilis resmi aplikasi coretax," kata DJP.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sebagai informasi, selama ini penerbitan NSFP disesuaikan dengan status PKP. Bagi PKP yang baru dikukuhkan, jumlah NSFP yang diberikan paling banyak adalah 75 NSFP. Untuk PKP lama, jumlah NSFP yang diberikan juga dibatasi maksimal sebanyak 75 NSFP.

Meski demikian, PKP lama bisa meminta lebih dari 75 NSFP dalam hal faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan pada 3 masa pajak sebelumnya berjumlah lebih dari 75 faktur pajak.

Untuk PKP tersebut, jumlah NSFP yang diberikan adalah 120% dari jumlah faktur pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 masa pajak sebelumnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak