ADMINISTRASI PAJAK

Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala

Dian Kurniati | Selasa, 19 November 2024 | 09:21 WIB
Berangsur Pulih, DJP Minta WP Cek Aplikasi e-Faktur secara Berkala

Ilustrasi. Kantor Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi e-faktur yang sempat mengalami kendala telah berangsur pulih.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kendala dalam aplikasi e-faktur sedang ditangani oleh tim pengembang dan DevOps. Menurutnya, aplikasi e-faktur juga telah berangsur pulih dan dapat digunakan kembali oleh wajib pajak.

"Kendala ini sedang ditangani oleh Tim Pengembang dan DevOps dan sudah berangsur pulih. Wajib pajak disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala," katanya, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Kendala dalam menggunakan e-faktur sempat ramai dibicarakan warganet di X sejak kemarin, Senin (18/11/2024). Beberapa warganet bahkan menyatakan kesulitan mengakses dan membuat e-faktur sejak akhir pekan lalu.

Akun media sosial DJP pun merespons cuitan warganet tersebut dengan menyampaikan permintaan maaf serta menjelaskan upaya penanganan kendala e-faktur. Kendala dalam mengakses aplikasi e-faktur juga diketahui berlangsung sejak 16 November 2024.

DJP meminta wajib pajak untuk terus mencoba aplikasi e-faktur secara berkala dan melakukan beberapa langkah. Pertama, memastikan koneksi internet aktif dan stabil.

Baca Juga:
Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Kedua, mematikan antivirus dan/atau firewall sebelum membuka aplikasi e-faktur kembali. Ketiga, membuka kembali aplikasi e-faktur dengan cara klik kanan pada aplikasi ETaxInvoice kemudian klik Run as administrator.

Keempat, memastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku dan silakan unduh ulang sertel di e-nofa dan impor ulang pada menu Referensi > Administrasi Sertifikat di e-Faktur Desktop. Terakhir, mencoba menyetop uploader dan start uploader kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Perusahaan Multinasional yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Alokasikan Anggaran Rp48,8 Triliun untuk IKN pada 2025 - 2029

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Mulai Maret 2025, DHE SDA Wajib 100% Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:07 WIB CORETAX SYSTEM

Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:00 WIB CORETAX DJP

Coretax Belum Terkoneksi dengan Seluruh Sistem Kementerian dan Bank