TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 S Melalui e-SPT

Ringkang Gumiwang | Senin, 15 Juni 2020 | 16:40 WIB
Cara Mengisi SPT Tahunan Formulir 1770 S Melalui e-SPT

PEKAN lalu, DDTCNews menjelaskan bagaimana cara mengunduh dan menginstal aplikasi e-SPT. Kali ini, DDTCNews akan menjabarkan tahapan cara mengisi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan formulir 1770 S melalui e-SPT untuk wajib pajak orang pribadi.

Namun, ada baiknya kita mengulas terlebih dahulu sedikit mengenai aplikasi e-SPT. Untuk diketahui, e-SPT merupakan salah satu sarana pelaporan SPT Tahunan secara online yang disediakan Ditjen Pajak (DJP) bagi wajib pajak.

Setidaknya ada tiga sarana yang bisa dipakai wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online, yaitu e-filing melalui DJP Online, e-form dan e-SPT. Untuk e-SPT, kelebihan yang dimiliki adalah bisa mengisi secara offline.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Meski begitu, pelaporan melalui e-SPT juga tetap memerlukan jaringan Internet, terutama saat mengunggah file e-SPT melalui DJP Online. Pelaporan SPT Tahunan dengan e-SPT pun caranya mudah.

Pertama, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi e-SPT. Silahkan simak artikel ‘Cara Mengunduh dan Menginstal Aplikasi e-SPT’. Jangan lupa, siapkan juga bukti potong 1721 A1/A2 ke perusahaan tempat Anda bekerja.

Kemudian, aplikasikan e-SPT2114 yang sudah Anda instal. Setelah memilih database yang akan digunakan, klik ‘Pilih DB’. Nanti Anda akan masuk menu Login. Isi username dan password, kemudian klik Login.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Nanti, Anda akan diarahkan ke menu halaman utama. Untuk membuat SPT Tahunan, pilih menu SPT, dan klik ‘Buat SPT Baru’. Setelah itu, pilih SPT Tahunan OP 1770 S, dan pilih tahun pajak. Setelah itu, klik ‘Ok’.

Kemudian, pilih kembali menu SPT dan klik '1770 S'. Setelah itu, klik ‘Lampiran 2’. Isikan seluruh kolom Lampiran II mulai dari bagian A (PPh final atau pajak bersifat final), bagian B (data harta), bagian C (data utang) dan bagian D (susunan keluarga).

Untuk karyawan, lampiran bagian A tidak perlu diisi. Dalam pengisiannya juga mudah. Klik ‘Tambah’ lalu isi kolom yang tersedia. Anda juga bisa mengubah atau menghapus apabila ada kesalahan. Setelah seluruh bagian lampiran diisi, klik ‘Simpan’.

Baca Juga:
4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Setelah itu, kembali ke menu SPT dan pilih '1770 S Lampiran 1'. Dalam lampiran tersebut, Anda akan mengisi bagian A (penghasilan neto dalam negeri lainnya), bagian B (penghasilan yang tidak termasuk objek pajak) dan bagian C (data bukti potong).

Isi seluruh bagian lampiran 1 tersebut. Jika sudah, klik ‘Simpan’. Kembali ke menu SPT, pilih '1770 S lampiran induk'. Dalam lampiran tersebut, Anda akan melihat setidaknya 9 lampiran.

Lampiran pertama, identitas. Di sini, Anda akan mengisi nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, pekerjaan, telepon dan lain sebagainya. Lampiran kedua, penghasilan neto (bagian A). Di sini, isi sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Lampiran ketiga, penghasilan kena pajak (bagian B). Di sini Anda akan mengisi penghasilan tidak kena pajak dan penghasilan kena pajak. Lampiran keempat, PPh terutang (bagian C). Di sini Anda akan mengisi PPh terutang Anda.

Kemudian, lampiran kelima yaitu kredit pajak (bagian D). Di sini, Anda akan mengisi kredit pajak. Isi dengan kondisi sebenarnya. Lampiran keenam, PPh Kurang/Lebih Bayar. Apabila Anda memiliki PPh kurang/lebih bayar, silahkan isi.

Lampiran ketujuh, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya. Silahkan isi apabila Anda merupakan wajib pajak dari PPh Pasal 25. Lalu, lampiran kedelapan, mengisi lampiran. Silahkan centang dokumen apa saja yang akan Anda lampirkan.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Terakhir, lampiran kuasa. Centang wajib pajak bila diisi sendiri atau kuasa bila pengisian SPT diisi pihak lain. Setelah itu, isi tanggal, nama lengkap dan kartu NPWP. Setelah selesai, klik ‘Simpan’.

Kembali ke menu utama. Pilih Lapor SPT dan klik ‘Lapor Data SPT ke KPP’ untuk membuat SPT berbentuk file csv. Kemudian, pilih formulir 1770 S, dan klik ‘Buat File’. Pilih folder untuk penempatan file csv di komputer Anda.

Setelah membuat SPT berbentuk file csv, langkah selanjutnya adalah mengirimkan SPT tersebut kepada DJP dengan mengakses DJP Online. Setelah Login, pilih menu Lapor dan klik e-filing.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kemudian pilih fasilitas upload csv dari e-SPT. Klik ‘Upload SPT’. Setelah itu, masukan file SPT berbentuk csv yang sebelumnya Anda simpan di komputer. Jangan lupa, lampirkan juga dokumen lain seperti bukti potong dan lain sebagainya.

Ingat, sebelum unggah dokumen lainnya, samakan terlebih dahulu nama file dokumen lain dengan nama file SPT csv. Setelah itu, klik ‘Start Upload’. Kemudian Anda akan diarahkan untuk mengambil kode verikasi. Isi kodenya, setelah itu kirim SPT. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan