JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib untuk melaporkan pajaknya kepada Ditjen Pajak (DJP).
Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan pengelolaan pajak berjalan secara optimal sehingga bermanfaat bagi kepentingan umum. Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mengikuti prosedur pelaporan yang berlaku.
Guna memudahkan pelaporan pajak, DJP telah mengembangkan berbagai sistem pelaporan pajak secara elektronik. Sistem ini memberikan solusi yang lebih praktis dan efisien bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban mereka tanpa harus datang ke kantor pajak.
Beberapa layanan pelaporan elektronik atau online yang tersedia antara lain e-bupot unifikasi, e-SPT unifikasi, e-form, dan e-faktur.
Pertama, e-bupot unifikasi. Aplikasi ini digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan dengan satu dokumen pemotongan yang mencakup beberapa jenis PPh. Beberapa e-bupot seperti e-bupot PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Kedua, e-SPT Unifikasi. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melaporkan berbagai jenis pajak dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT).
Ketiga, e-form. Aplikasi ini memfasilitasi pengisian SPT secara elektronik. Adapun e-form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline.
Keempat, e-faktur. Faktur pajak berbentuk elektronik tersebut dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN.
Dengan sistem pelaporan secara elektronik, proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien, serta mendukung otoritas pajak dalam pengelolaan data perpajakan dengan lebih efektif.
Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk terus memperbarui informasi terkait dengan perkembangan sistem pelaporan pajak elektronik serta memahami ketentuan yang mengaturnya.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses panduan lengkap terkait peraturan pelaporan elektronik di Perpajakan DDTC.
Akses melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-pajak-pelaporan-elektronik (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.