LITERATUR PAJAK

4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2024 | 08:00 WIB
4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib untuk melaporkan pajaknya kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan pengelolaan pajak berjalan secara optimal sehingga bermanfaat bagi kepentingan umum. Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mengikuti prosedur pelaporan yang berlaku.

Guna memudahkan pelaporan pajak, DJP telah mengembangkan berbagai sistem pelaporan pajak secara elektronik. Sistem ini memberikan solusi yang lebih praktis dan efisien bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban mereka tanpa harus datang ke kantor pajak.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Beberapa layanan pelaporan elektronik atau online yang tersedia antara lain e-bupot unifikasi, e-SPT unifikasi, e-form, dan e-faktur.

Pertama, e-bupot unifikasi. Aplikasi ini digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan dengan satu dokumen pemotongan yang mencakup beberapa jenis PPh. Beberapa e-bupot seperti e-bupot PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Kedua, e-SPT Unifikasi. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melaporkan berbagai jenis pajak dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Ketiga, e-form. Aplikasi ini memfasilitasi pengisian SPT secara elektronik. Adapun e-form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline.

Keempat, e-faktur. Faktur pajak berbentuk elektronik tersebut dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

Dengan sistem pelaporan secara elektronik, proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien, serta mendukung otoritas pajak dalam pengelolaan data perpajakan dengan lebih efektif.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk terus memperbarui informasi terkait dengan perkembangan sistem pelaporan pajak elektronik serta memahami ketentuan yang mengaturnya.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses panduan lengkap terkait peraturan pelaporan elektronik di Perpajakan DDTC.

Akses melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-pajak-pelaporan-elektronik (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja