LITERATUR PAJAK

4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2024 | 08:00 WIB
4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib untuk melaporkan pajaknya kepada Ditjen Pajak (DJP).

Pelaporan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan pengelolaan pajak berjalan secara optimal sehingga bermanfaat bagi kepentingan umum. Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami dan mengikuti prosedur pelaporan yang berlaku.

Guna memudahkan pelaporan pajak, DJP telah mengembangkan berbagai sistem pelaporan pajak secara elektronik. Sistem ini memberikan solusi yang lebih praktis dan efisien bagi wajib pajak untuk melaporkan kewajiban mereka tanpa harus datang ke kantor pajak.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Beberapa layanan pelaporan elektronik atau online yang tersedia antara lain e-bupot unifikasi, e-SPT unifikasi, e-form, dan e-faktur.

Pertama, e-bupot unifikasi. Aplikasi ini digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan dengan satu dokumen pemotongan yang mencakup beberapa jenis PPh. Beberapa e-bupot seperti e-bupot PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Kedua, e-SPT Unifikasi. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat melaporkan berbagai jenis pajak dalam satu Surat Pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Ketiga, e-form. Aplikasi ini memfasilitasi pengisian SPT secara elektronik. Adapun e-form merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline.

Keempat, e-faktur. Faktur pajak berbentuk elektronik tersebut dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP. Aplikasi ini digunakan untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPN.

Dengan sistem pelaporan secara elektronik, proses pelaporan pajak menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien, serta mendukung otoritas pajak dalam pengelolaan data perpajakan dengan lebih efektif.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk terus memperbarui informasi terkait dengan perkembangan sistem pelaporan pajak elektronik serta memahami ketentuan yang mengaturnya.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses panduan lengkap terkait peraturan pelaporan elektronik di Perpajakan DDTC.

Akses melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-pajak-pelaporan-elektronik (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi