PELAYANAN pajak saat ini semakin mudah diakses. Melalui aplikasi DJP Online, segala urusan wajib pajak bisa diakses melalui aplikasi tersebut. DJP Online yang merupakan bagian dari program Single Login, menjadi tanda era baru layanan digital DJP.
Berbagai layanan pajak pun saat ini sudah bisa dilakukan melalui Single Login atau hanya mengakses DJP Online. Mulai dari pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, profil wajib pajak hingga layanan administrasi lainnya.
Tak hanya itu, fitur pelayanan di dalam DJP Online juga terus ditambah. DJP menargetkan setidaknya ada tujuh fitur layanan baru yang bisa diakses wajib pajak tahun ini, antara lain pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto.
Lalu, pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar AS; surat keterangan jasa luar negeri; dan pengaktifkan kembali wajib pajak nonefektif orang pribadi.
Kemudian perubahan data wajib pajak; cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan surat keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah.
Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk dapat mengakses DJP Online. Lantas, bagaimana jika Anda lupa password akun DJP Online? Nah, kali ini DDTCNews akan memberikan tips solusi lupa password dan ganti password DJP Online.
Pertama, pastikan Anda memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). Nomor EFIN ini nantinya dibutuhkan ketika lupa password atau ganti password DJP Online. Simak, ‘Ini Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Saat New Normal DJP’.
Untuk mendapatkan EFIN, Anda juga bisa menelepon ke Kring Pajak 1500200 dengan menyiapkan NPWP dan konfirmasi data diri atau melakukan live chatting dengan agen Chat Pajak pada laman resmi Ditjen Pajak.
Setelah itu, silakan akses DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu, klik Lupa Kata Sandi yang berlokasi di bawah Login. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke kolom Permohonan Ubah Kata Sandi.
Silakan isi kolom NPWP dan EFIN Anda. Jika lupa email pribadi Anda yang terhubung dalam database DJP, silakan centang. Hal ini penting karena DJP akan mengirimkan link reset password ke email tersebut.
Namun, jika Anda ingat maka tidak perlu dicentang. Setelah itu, silakan isi kode keamanan atau captcha. Lalu klik Submit. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi link reset password sudah dikirimkan ke email Anda.
Kemudian, buka email Anda. Nanti Anda akan melihat pesan baru dari e-filing DJP. Buka pesan lalu klik Ubah Password. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi kolom Ubah Kata Sandi. Silakan masukan password baru Anda. Setelah selesai, klik Submit.
Bila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi password Anda berhasil diubah. Jangan lupa untuk segera mengakses DJP Online guna memastikan password yang Anda buat benar-benar bekerja. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.