TIPS PAJAK

Cara Mengetahui Kode KLU Pajak dan Insentif yang Disediakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Juni 2021 | 16:00 WIB
Cara Mengetahui Kode KLU Pajak dan Insentif yang Disediakan

BARU-baru ini, pemerintah mengumumkan akan memperpanjang insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 9/2021 hingga akhir tahun ini. Namun, insentif yang diberikan ini hanya untuk sektor usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu.

Contoh, pengurangan atau diskon angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%. Berdasarkan PMK 9/2021, insentif dapat dimanfaatkan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat.

KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu. Untuk itu, penting bagi pengusaha untuk mengetahui kode KLU agar bisa memanfaatkan insentif pajak yang disediakan pemerintah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kode KLU ini juga penting untuk penatausahaan data wajib pajak, seperti data kelompok kegiatan ekonomi wajib pajak dalam master file dan kegiatan ekonomi pada surat pemberitahuan; sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; dan keperluan lainnya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah mengetahui kode KLU sesuai dengan jenis usaha wajib pajak. Mula-mula, silakan kunjungi Perpajakan DDTC. Lalu, pilih peraturan pajak. Setelah itu, cari Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-321/2012.

Selanjutnya, silakan untuk mengunduh lampiran KEP 321/2012. Jika sudah, silakan mencari kode KLU sesuai dengan jenis usaha Anda. Setidaknya terdapat 21 kategori ekonomi. Lalu, setiap kategori terdiri atas beberapa golongan usaha.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kode KLU baru dapat digunakan bila sudah terdiri atas lima digit. Apabila Anda masih belum yakin dengan kode KLU tersebut, tidak ada salahnya untuk bertanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Jika sudah menemukan kode KLU yang sesuai dengan jenis usaha, Anda juga bisa mencari tahu apa saja insentif yang disediakan pemerintah untuk jenis usaha Anda. Silakan untuk mengunjungi kembali Perpajakan DDTC.

Pada menu utama, silakan pilih menu Insentif Pajak Anda. Silakan masukan kode KLU. Misal, Anda merupakan pelaku usaha pakaian jadi. Masukan kode KLU 14111 dan klik Cari Dokumen. Setelah itu, klik Industri Pakaian Jadi (Konveksi) Dari Tekstil.

Nanti, Anda akan melihat beberapa insentif yang dapat dimanfaatkan. Untuk kode 14111, insentif yang bisa dimanfaatkan antara lain PPh Pasal 21 DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan atas pemungutan PPh Pasal 22 Impor, dan lain sebagainya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?