TIPS MENDAPATKAN INSENTIF

Cara Memunculkan Menu KSWP dan E-Reporting Insentif di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 22 Mei 2020 | 12:02 WIB
Cara Memunculkan Menu KSWP dan E-Reporting Insentif di DJP Online

GUNA meringankan beban wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif pajak, di antaranya seperti insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan PPh Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DTP.

Pemberian insentif bagi wajib pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Namun, fasilitas tersebut tidak serta merta langsung diberikan kepada wajib pajak. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh wajib pajak, di antaranya harus melakukan permohonan pengajuan dan pelaporan realisasi di DJP Online.

Baca Juga:
Jamin Kepatuhan Pajak, Pengajuan Pembebasan Cukai Syaratkan NPWP-KSWP

Wajib pajak yang ingin mendapatkan insentif harus mengajukan permohonan insentif dengan mengakses info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, wajib pajak juga harus melaporkan realisasi insentif dengan mengakses menu e-Reporting Insentif Covid-19.

Namun, tidak sedikit wajib pajak yang justru tidak menemukan kedua fitur layanan atau hanya menemukan salah satunya ketika mengakses DJP Online. Lantas, bagaimana caranya untuk memunculkan layanan KSWP dan/atau e-Reporting Insentif Covid-19?

Pertama, pastikan Anda terlebih dahulu sudah memiliki akun DJP Online. Jika sudah, masukan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password Anda, serta kode keamanan. Setelah itu, klik menu Profil.

Baca Juga:
Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Pada menu Profil, Anda akan melihat beberapa fitur seperti Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan.

Anda bisa melihat menu Info KSWP dan e-Reporting belum tercentang, silahkan centang menu Info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘Apakah Anda yakin ingin mengubah?’ lalu klik Ya.

Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login DJP Online kembali.

Setelah melakukan Login kembali. Cek menu Layanan. Nanti, menu KSWP dan e-Reporting akan muncul. Kini, Anda sudah bisa mengajukan insentif pajak dan melaporkan realisasinya sesuai PMK 44/2020. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan