TIPS MENDAPATKAN INSENTIF

Cara Memunculkan Menu KSWP dan E-Reporting Insentif di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 22 Mei 2020 | 12:02 WIB
Cara Memunculkan Menu KSWP dan E-Reporting Insentif di DJP Online

GUNA meringankan beban wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif pajak, di antaranya seperti insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan PPh Final Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) DTP.

Pemberian insentif bagi wajib pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Namun, fasilitas tersebut tidak serta merta langsung diberikan kepada wajib pajak. Terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh wajib pajak, di antaranya harus melakukan permohonan pengajuan dan pelaporan realisasi di DJP Online.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Wajib pajak yang ingin mendapatkan insentif harus mengajukan permohonan insentif dengan mengakses info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, wajib pajak juga harus melaporkan realisasi insentif dengan mengakses menu e-Reporting Insentif Covid-19.

Namun, tidak sedikit wajib pajak yang justru tidak menemukan kedua fitur layanan atau hanya menemukan salah satunya ketika mengakses DJP Online. Lantas, bagaimana caranya untuk memunculkan layanan KSWP dan/atau e-Reporting Insentif Covid-19?

Pertama, pastikan Anda terlebih dahulu sudah memiliki akun DJP Online. Jika sudah, masukan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password Anda, serta kode keamanan. Setelah itu, klik menu Profil.

Baca Juga:
Jamin Kepatuhan Pajak, Pengajuan Pembebasan Cukai Syaratkan NPWP-KSWP

Pada menu Profil, Anda akan melihat beberapa fitur seperti Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan.

Anda bisa melihat menu Info KSWP dan e-Reporting belum tercentang, silahkan centang menu Info KSWP dan klik Ubah Fitur Layanan. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘Apakah Anda yakin ingin mengubah?’ lalu klik Ya.

Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan Login DJP Online kembali.

Setelah melakukan Login kembali. Cek menu Layanan. Nanti, menu KSWP dan e-Reporting akan muncul. Kini, Anda sudah bisa mengajukan insentif pajak dan melaporkan realisasinya sesuai PMK 44/2020. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP