PMK 82/2024

Jamin Kepatuhan Pajak, Pengajuan Pembebasan Cukai Syaratkan NPWP-KSWP

Dian Kurniati | Rabu, 13 November 2024 | 08:45 WIB
Jamin Kepatuhan Pajak, Pengajuan Pembebasan Cukai Syaratkan NPWP-KSWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 82/2024, pemerintah kini mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan status valid dalam permohonan fasilitas cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan persyaratan NPWP dan KSWP dengan status valid ini ditujukan kepada pengusaha yang mengajukan fasilitas pembebasan cukai. Menurutnya, hal ini bertujuan memastikan kepatuhan pajak dari para pengusaha.

"Pertimbangannya adalah untuk memastikan tingkat kepatuhan perpajakan pengusaha," katanya, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Nirwala mengatakan persyaratan pengajuan pembebasan cukai dengan melampirkan NPWP dan KSWP dengan status valid juga menjadi bentuk keselarasan dengan ketentuan pemberian fasilitas kepabeanan dan harmonisasi ketentuan perpajakan.

Pada ketentuan yang lama, NPWP dan KSWP dengan status valid belum disyaratkan dalam pengajuan fasilitas pembebasan cukai. Namun, NPWP dan KSWP sudah mulai disyaratkan dalam pengajuan fasilitas kepabeanan.

Persyaratan NPWP dan KSWP dengan status valid ini antara lain disyaratkan untuk pengajuan pembebasan cukai berupa barang kena cukai (BKC) yang digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BHA bukan BKC).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain NPWP dan KSWP, pengajuan pembebasan cukai juga mensyaratkan beberapa dokumen seperti dokumen kuesioner mengenai sistem pengendalian internal. Kemudian, bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku atas tempat atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi.

Selain itu, gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau tempat usaha; perizinan berusaha; daftar BHA bukan BKC; uraian tentang alur proses produksi; contoh BHA bukan BKC; serta surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan teknis penggunaan BKC.

Tidak hanya jenis pembebasan cukai berupa BKC yang digunakan dalam pembuatan BHA bukan BKC, NPWP dan KSWP dengan status valid juga disyaratkan untuk jenis pembebasan cukai berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum, serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau asal pabrik atau impor.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Sementara untuk jenis pembebasan cukai berupa BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, disyaratkan NPWP dan beberapa dokumen lain, tetapi tidak termasuk KSWP.

Pemerintah menerbitkan PMK 82/2024 yang mempertegas tata cara pembebasan cukai. Peraturan ini terbit sebagai pengganti PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini