PMK 82/2024

Jamin Kepatuhan Pajak, Pengajuan Pembebasan Cukai Syaratkan NPWP-KSWP

Dian Kurniati | Rabu, 13 November 2024 | 08:45 WIB
Jamin Kepatuhan Pajak, Pengajuan Pembebasan Cukai Syaratkan NPWP-KSWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 82/2024, pemerintah kini mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan status valid dalam permohonan fasilitas cukai.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan persyaratan NPWP dan KSWP dengan status valid ini ditujukan kepada pengusaha yang mengajukan fasilitas pembebasan cukai. Menurutnya, hal ini bertujuan memastikan kepatuhan pajak dari para pengusaha.

"Pertimbangannya adalah untuk memastikan tingkat kepatuhan perpajakan pengusaha," katanya, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
PMK 81/2024, NPWP Tak Bisa Dihapus Saat WP Masih Memproses Pembetulan

Nirwala mengatakan persyaratan pengajuan pembebasan cukai dengan melampirkan NPWP dan KSWP dengan status valid juga menjadi bentuk keselarasan dengan ketentuan pemberian fasilitas kepabeanan dan harmonisasi ketentuan perpajakan.

Pada ketentuan yang lama, NPWP dan KSWP dengan status valid belum disyaratkan dalam pengajuan fasilitas pembebasan cukai. Namun, NPWP dan KSWP sudah mulai disyaratkan dalam pengajuan fasilitas kepabeanan.

Persyaratan NPWP dan KSWP dengan status valid ini antara lain disyaratkan untuk pengajuan pembebasan cukai berupa barang kena cukai (BKC) yang digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BHA bukan BKC).

Baca Juga:
Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Selain NPWP dan KSWP, pengajuan pembebasan cukai juga mensyaratkan beberapa dokumen seperti dokumen kuesioner mengenai sistem pengendalian internal. Kemudian, bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku atas tempat atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi.

Selain itu, gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau tempat usaha; perizinan berusaha; daftar BHA bukan BKC; uraian tentang alur proses produksi; contoh BHA bukan BKC; serta surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan teknis penggunaan BKC.

Tidak hanya jenis pembebasan cukai berupa BKC yang digunakan dalam pembuatan BHA bukan BKC, NPWP dan KSWP dengan status valid juga disyaratkan untuk jenis pembebasan cukai berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum, serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau asal pabrik atau impor.

Baca Juga:
Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil

Sementara untuk jenis pembebasan cukai berupa BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, disyaratkan NPWP dan beberapa dokumen lain, tetapi tidak termasuk KSWP.

Pemerintah menerbitkan PMK 82/2024 yang mempertegas tata cara pembebasan cukai. Peraturan ini terbit sebagai pengganti PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil