PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Dian Kurniati | Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB
Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan status valid sebagai salah satu syarat dalam pengajuan fasilitas pembebasan cukai.

Salah satu fasilitas pembebasan cukai yang mempersyaratkan NPWP dan KSWP dengan status valid tersebut ialah atas barang kena cukai (BKC) yang digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BHA bukan BKC).

"Persyaratan administratif…untuk jenis pembebasan cukai berupa BKC yang digunakan dalam pembuatan BHA bukan BKC…minimal berupa NPWP; hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid," bunyi kutipan Pasal 8 ayat (5) PMK 82/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dalam ketentuan yang lama, NPWP dan KSWP dengan status valid belum disyaratkan dalam pengajuan fasilitas pembebasan cukai. Namun, NPWP dan KSWP sudah mulai disyaratkan dalam pengajuan fasilitas kepabeanan.

Selain NPWP dan KSWP, pengajuan pembebasan cukai juga mensyaratkan beberapa dokumen seperti dokumen kuesioner mengenai sistem pengendalian internal.

Kemudian, dokumen atas bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku atas tempat atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Selanjutnya, dokumen atas gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau tempat usaha; perizinan berusaha; daftar BHA bukan BKC; uraian tentang alur proses produksi; contoh BHA bukan BKC; serta surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan teknis penggunaan BKC.

Lebih lanjut, NPWP dan KSWP dengan status valid juga disyaratkan untuk jenis pembebasan cukai berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tak baik untuk diminum, serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau asal pabrik atau impor.

Untuk jenis pembebasan cukai berupa BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, mempersyaratkan NPWP dan beberapa dokumen lain, tetapi tidak termasuk KSWP.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan PMK 82/2024 yang mempertegas tata cara pembebasan cukai. Peraturan tersebut diterbitkan untuk mengganti PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax