PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Dian Kurniati | Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB
Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan hasil konfirmasi status wajib pajak (KSWP) dengan status valid sebagai salah satu syarat dalam pengajuan fasilitas pembebasan cukai.

Salah satu fasilitas pembebasan cukai yang mempersyaratkan NPWP dan KSWP dengan status valid tersebut ialah atas barang kena cukai (BKC) yang digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BHA bukan BKC).

"Persyaratan administratif…untuk jenis pembebasan cukai berupa BKC yang digunakan dalam pembuatan BHA bukan BKC…minimal berupa NPWP; hasil konfirmasi status wajib pajak dengan status valid," bunyi kutipan Pasal 8 ayat (5) PMK 82/2024, dikutip pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga:
Bahas Soal Implementasi e-Meterai, Petugas Pajak Ungkap Alasannya

Dalam ketentuan yang lama, NPWP dan KSWP dengan status valid belum disyaratkan dalam pengajuan fasilitas pembebasan cukai. Namun, NPWP dan KSWP sudah mulai disyaratkan dalam pengajuan fasilitas kepabeanan.

Selain NPWP dan KSWP, pengajuan pembebasan cukai juga mensyaratkan beberapa dokumen seperti dokumen kuesioner mengenai sistem pengendalian internal.

Kemudian, dokumen atas bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku atas tempat atau lokasi usaha yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi.

Baca Juga:
Aturan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas Transaksi Saham Diperbarui

Selanjutnya, dokumen atas gambar denah lokasi, bangunan, dan/atau tempat usaha; perizinan berusaha; daftar BHA bukan BKC; uraian tentang alur proses produksi; contoh BHA bukan BKC; serta surat pernyataan mengenai alasan dan penjelasan teknis penggunaan BKC.

Lebih lanjut, NPWP dan KSWP dengan status valid juga disyaratkan untuk jenis pembebasan cukai berupa etil alkohol yang dirusak sehingga tak baik untuk diminum, serta minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) dan hasil tembakau asal pabrik atau impor.

Untuk jenis pembebasan cukai berupa BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, mempersyaratkan NPWP dan beberapa dokumen lain, tetapi tidak termasuk KSWP.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan PMK 82/2024 yang mempertegas tata cara pembebasan cukai. Peraturan tersebut diterbitkan untuk mengganti PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 November 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA SERANG TIMUR

Bahas Soal Implementasi e-Meterai, Petugas Pajak Ungkap Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 10:00 WIB PMK 90/2024

Kemenkeu Rilis Aturan Penggunaan Anggaran K/L pada Masa Transisi

BERITA PILIHAN
Kamis, 07 November 2024 | 15:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Terbaru Pelaksanaan Bea Meterai, Download di Sini!

Kamis, 07 November 2024 | 15:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Ada Opsen Pajak, Pendapatan Daerah Ditargetkan Naik 3 Kali Lipat

Kamis, 07 November 2024 | 13:00 WIB PMK 82/2024

Catat! Pengajuan Pembebasan Cukai Kini Mensyaratkan NPWP dan KSWP

Kamis, 07 November 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Minta WP Manfaatkan Pemutihan PBB-P2

Kamis, 07 November 2024 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Siapkan Help Desk untuk Bantu WP yang Kesulitan Pakai Coretax

Kamis, 07 November 2024 | 11:25 WIB KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Kamis, 07 November 2024 | 11:11 WIB PERPRES 158/2024

Perpres 158/2024 Prabowo, Begini Struktur Baru Organisasi Kemenkeu