BARU-baru ini, pemerintah memperbarui dan memperpanjang kebijakan pemberian insentif pajak hingga Desember 2020. Salah satunya, insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Pembaruan dan perpanjangan masa berlaku insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 86/2020. Tak hanya soal masa berlaku, cakupan penerima PPh Pasal 21 DTP juga diperluas dari semula 1.062 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) menjadi 1.189 KLU.
Keputusan pemerintah memperbarui kebijakan insentif pajak tersebut bukan tanpa alasan. Saat ini, dampak pandemi Covid-19 sudah semakin meluas. Untuk itu, perbaruan kebijakan insentif diperlukan selama masa pemulihan ekonomi ini.
Kendati demikian, tanggung jawab dari wajib pajak untuk melaporkan realisasi PPh Pasal 21 DTP tetap berlaku. Untuk PPh Pasal 21 DTP, wajib pajak harus melaporkan realisasinya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjabarkan cara melaporkan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
Di halaman utama DJP Online, silakan pilih menu Layanan. Lalu pilih kolom e-reporting insentif Covid-19. Bila kolom e-reporting insentif Covid-19 tidak ditemukan, maka Anda perlu mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu.
Caranya, klik menu Profil. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan. Silakan centang menu e-reporting, lalu klik Ubah Fitur Layanan.
Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan login DJP Online kembali.
Setelah melakukan login kembali, cek menu Layanan. Nanti, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Kemudian, silakan klik e-reporting. Silakan klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. Lalu pilih PPh Pasal 21 DTP (PMK 44/2020).
Pada kolom pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 21 DTP, Anda akan diarahkan untuk mengisi masa pajak dan mengunggah file pelaporan realisasi dengan format yang ditetapkan DJP.
Baca baik-baik petunjuk dari DJP yang berada di sebelah kiri layar Anda. Setelah itu, silakan buat pelaporan realisasi dengan format xls. Anda bisa klik format pelaporan realisasi dari DJP di sebelah kiri layar.
Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi pelaporan realisasi melalui Microsoft Excel. Setidaknya ada enam kolom yang harus Anda isi, seperti nomor, nama pegawai, NPWP, NIK, penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 DTP.
Perlu diperhatikan, pengisian nomor dalam format angka dan harus berurutan. Pengisian nama pegawai maksimal 255 karakter. NPWP diisi dalam format angka 15 digit tanpa tanda baca. NIK diisi dalam format angka tanpa tanda baca.
Kemudian, NPWP atau NIK wajib diisi salah satu dan boleh diisi keduanya. Penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 DTP wajib diisi dengan format angka. PPh Pasal 21 DTP tidak boleh melebihi nilai penghasilan bruto. Setelah
Setelah selesai, klik Validasi dan save dalam folder komputer. Selanjutnya, unggah atau upload file tersebut. Sebelum meng-upload, file laporan realisasi diberi nama dengan format yang ditentukan yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls.
Untuk diketahui, A: nomor NPWP, B: masa pajak awal, C: masa pajak akhir, D: tahun pajak, E: kode pelaporan realisasi, F: 2 nomor kode Pembetulan ke-. Setelah itu, silakan melakukan unggah atau upload. Adapun kode pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP adalah 02.
Setelah itu, unggah file pelaporan realisasi yang Anda buat sebelumnya sesuai dengan masa pajak. Lalu, klik Upload. Nanti, Anda mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP sudah tersimpan.
Anda bisa mengecek status upload file pelaporan realisasi melalui menu monitoring. Bila status diproses maka laporan realisasi wajib pajak sedang divalidasi oleh sistem. Anda harus melakukan refresh browser untuk melakukan update status validasi.
Bila status selesai maka proses validasi atas pelaporan realisasi wajib pajak sudah selesai dan tidak ditemukan kesalahan. Bukti penerimaan surat atas validasi laporan realisasi yang selesai dapat diunduh pada menu dashboard.
Apabila status gagal maka pelaporan realisasi wajib pajak ditemukan adanya kesalahan data. Untuk itu, wajib pajak harus melakukan perbaikan file realisasi sesuai dengan kesalahan atau error data yang ditampilkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.