TIPS METERAI

Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

SEIRING dengan perkembangan teknologi, pemerintah akhirnya meluncurkan penggunaan materai elektronik (e-meterai). Masyarakat kini dapat membeli dan membubuhkan e-meterai dalam dokumen elektronik miliknya secara resmi.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membubuhkan e-meterai dalam dokumen elektronik. Adapun ketentuan penerapan e-meterai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021.

Untuk diperhatikan, sebelum melakukan pembelian dan membubuhkan e-meterai, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar pada laman pos.e-meterai.co.id. Untuk mencari tahu tata cara pendaftaran, simak artikel Cara Daftar e-Meterai.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Jika sudah mendaftarkan diri, silakan kunjungi pos.e-meterai.co.id. Selanjutnya, log in dan masukan e-mail serta password yang sudah terdaftar sebelumnya. Setelah berhasil log in, akan muncul pilihan Pembelian atau Pembubuhan.

Apabila Anda baru pertama kali menggunakan, klik Pembelian untuk membeli materai elektronik terlebih dahulu. Selanjutnya, silakan isi jumlah kuota e-meterai yang hendak dibeli, serta pilih metode pembayaran.

Adapun pembayaran dapat dilakukan melalui QREN menggunakan Gopay, OVO, LinkAja, maupun Virtual Account dengan transfer ke rekening bank yang tertera. Jika sudah, akan muncul tampilan notifikasi pembayaran sukses.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Langkah selanjutnya adalah pembubuhan. Terdapat lima tahap proses pembubuhan. Pertama, upload dokumen. Pada proses ini disyaratkan dokumen yang diunggah berformat PDF. Selain itu, Anda juga akan diminta soal informasi dokumen, seperti tanggal, nomor, dan tipe dokumen.

Kedua, pilih posisi. Hal ini dengan memilih halaman dan letak bagian halaman yang akan dibubuhkan e-meterai. Silakan menggeser icon e-meterai yang tampil di layar. Ketiga, isi PIN. Caranya dengan memasukan 6 digit angka sebagai PIN yang sudah dimiliki sebelumnya.

Apabila belum memiliki PIN maka sistem akan meminta untuk memasukan PIN serta konfirmasi ulang penulisan PIN. Kalau sudah selesai, klik Lanjutkan. Keempat, pembubuhan. Proses ini otomatis muncul setelah proses isi PIN.

Kelima, Anda akan melihat menu Unduh file yang telah dibubuhi e-meterai. Pada bagian bawah menu tersebut silakan klik Unduh untuk mengunduh dan menyimpan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. Lalu proses selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN