TIPS METERAI

Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

SEIRING dengan perkembangan teknologi, pemerintah akhirnya meluncurkan penggunaan materai elektronik (e-meterai). Masyarakat kini dapat membeli dan membubuhkan e-meterai dalam dokumen elektronik miliknya secara resmi.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membubuhkan e-meterai dalam dokumen elektronik. Adapun ketentuan penerapan e-meterai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 133/2021 dan PMK 134/2021.

Untuk diperhatikan, sebelum melakukan pembelian dan membubuhkan e-meterai, masyarakat harus terlebih dahulu mendaftar pada laman pos.e-meterai.co.id. Untuk mencari tahu tata cara pendaftaran, simak artikel Cara Daftar e-Meterai.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Jika sudah mendaftarkan diri, silakan kunjungi pos.e-meterai.co.id. Selanjutnya, log in dan masukan e-mail serta password yang sudah terdaftar sebelumnya. Setelah berhasil log in, akan muncul pilihan Pembelian atau Pembubuhan.

Apabila Anda baru pertama kali menggunakan, klik Pembelian untuk membeli materai elektronik terlebih dahulu. Selanjutnya, silakan isi jumlah kuota e-meterai yang hendak dibeli, serta pilih metode pembayaran.

Adapun pembayaran dapat dilakukan melalui QREN menggunakan Gopay, OVO, LinkAja, maupun Virtual Account dengan transfer ke rekening bank yang tertera. Jika sudah, akan muncul tampilan notifikasi pembayaran sukses.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Langkah selanjutnya adalah pembubuhan. Terdapat lima tahap proses pembubuhan. Pertama, upload dokumen. Pada proses ini disyaratkan dokumen yang diunggah berformat PDF. Selain itu, Anda juga akan diminta soal informasi dokumen, seperti tanggal, nomor, dan tipe dokumen.

Kedua, pilih posisi. Hal ini dengan memilih halaman dan letak bagian halaman yang akan dibubuhkan e-meterai. Silakan menggeser icon e-meterai yang tampil di layar. Ketiga, isi PIN. Caranya dengan memasukan 6 digit angka sebagai PIN yang sudah dimiliki sebelumnya.

Apabila belum memiliki PIN maka sistem akan meminta untuk memasukan PIN serta konfirmasi ulang penulisan PIN. Kalau sudah selesai, klik Lanjutkan. Keempat, pembubuhan. Proses ini otomatis muncul setelah proses isi PIN.

Kelima, Anda akan melihat menu Unduh file yang telah dibubuhi e-meterai. Pada bagian bawah menu tersebut silakan klik Unduh untuk mengunduh dan menyimpan dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. Lalu proses selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan