TIPS PAJAK

Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 15:00 WIB
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

DALAM menghitung jumlah pajak terutang, wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan. Kendati demikian, wajib pajak bisa juga menyelenggarakan pencatatan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan ketentuan atau cara dalam menyelenggarakan pencatatan. Untuk diketahui, tata cara penyelenggaraan pencatatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 54/2021.

Terdapat kriteria wajib pajak yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan pencatatan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang tak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kriteria tertentu yang dimaksud tersebut adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak serta omzet tersebut dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan memakai norma penghitungan penghasilan neto.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut juga harus memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dan mengajukan permohonan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto kepada dirjen pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Permohonan atau pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto tersebut paling lambat 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. Apabila pemberitahuan tidak disampaikan maka wajib pajak akan dianggap menyelenggarakan pembukuan.

Di lain pihak, wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu dapat melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto sebagaimana diatur dalam PMK 54/2021.

Selanjutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilakukan wajib pajak saat menyelenggarakan pencatatan. Pertama, memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedua, menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Ketiga, dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keempat, secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.

Selanjutnya, pencatatan dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi secara elektronik maupun non-elektronik. Kemudian, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 tahun.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 jenis usaha dan/atau pekerjaan bebas, tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas, maka pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk tiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas yang bersangkutan.

Selain melakukan pencatatan, wajib pajak juga harus melakukan pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan. Anda juga bisa menyimak buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN