TIPS PAJAK

Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 15:00 WIB
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

DALAM menghitung jumlah pajak terutang, wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan harus menyelenggarakan pembukuan. Kendati demikian, wajib pajak bisa juga menyelenggarakan pencatatan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan ketentuan atau cara dalam menyelenggarakan pencatatan. Untuk diketahui, tata cara penyelenggaraan pencatatan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 54/2021.

Terdapat kriteria wajib pajak yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan pencatatan. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang tak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kedua, wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kriteria tertentu yang dimaksud tersebut adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak serta omzet tersebut dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan memakai norma penghitungan penghasilan neto.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut juga harus memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dan mengajukan permohonan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto kepada dirjen pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Permohonan atau pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto tersebut paling lambat 3 bulan pertama dari tahun pajak bersangkutan. Apabila pemberitahuan tidak disampaikan maka wajib pajak akan dianggap menyelenggarakan pembukuan.

Di lain pihak, wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu dapat melakukan pencatatan tanpa menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto sebagaimana diatur dalam PMK 54/2021.

Selanjutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dilakukan wajib pajak saat menyelenggarakan pencatatan. Pertama, memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kedua, menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Ketiga, dalam suatu tahun pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Keempat, secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.

Selanjutnya, pencatatan dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi secara elektronik maupun non-elektronik. Kemudian, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen lain, termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 tahun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bila wajib pajak mempunyai lebih dari 1 jenis usaha dan/atau pekerjaan bebas, tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas, maka pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk tiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas yang bersangkutan.

Selain melakukan pencatatan, wajib pajak juga harus melakukan pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan. Anda juga bisa menyimak buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?