TIPS PAJAK

Cara Daftar NPWP Bagi Pencari Kerja 

Ringkang Gumiwang | Senin, 07 Desember 2020 | 17:30 WIB
Cara Daftar NPWP Bagi Pencari Kerja 

TIDAK sedikit orang yang mungkin merasa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum diperlukan, terutama bagi yang belum memiliki penghasilan atau bekerja. Namun, jangan salah, NPWP saat ini justru sama pentingnya dengan KTP.

Untuk sebagian perusahaan, NPWP merupakan salah satu syarat lamaran yang harus dipenuhi para pencari kerja. Oleh karena itu, ada baiknya untuk memiliki NPWP terlebih dahulu sehingga upaya untuk mencari kerja bisa mulus tanpa kendala.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja secara online. Anda bisa mendaftar NPWP melalui e-registration (e-reg) yang dapat diakses pada alamat ereg.pajak.go.id.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Jika Anda belum memiliki akun e-registration (e-reg), silakan membuat akun terlebih dahulu. Klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum punya akun. Lalu, pastikan Anda sudah memiliki e-mail pribadi aktif untuk dapat melakukan pendaftaran.

Kemudian, silakan isi kolom e-mail dan salin ulang captcha sesuai dengan petunjuk yang tersedia. Lalu klik Daftar. Setelah sukses, cek kotak masuk e-mail Anda. Lalu bukalah e-mail aktivasi e-reg, dan klik link verifikasi.

Setelah itu Anda diarahkan ke halaman e-registration. Pilih WP Orang Pribadi, lalu isi data pribadi Anda sesuai dengan yang diminta. Jangan lupa isi nama sesuai dengan KTP dengan huruf kapital. Buatlah password minimal 6 digit, lalu ulangi lagi password tersebut.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Kemudian isi nomor ponsel dan pastikan nomor tersebut aktif. Lalu pilihlah pertanyaan yang Anda saja yang tahu jawabannya. Hal ini dilakukan demi keamanan akun Anda. Jangan lupa, salin ulang kode captcha.

Setelah sukses, cek kembali kotak masuk e-mail Anda. Bukalah e-mail dengan subjek e-registration. Bukalah e-mail aktivasi akun. Lalu klik link aktivasi. Setelah itu klik tulisan ‘Klik disini untuk memulai pendaftaran NPWP’. Anda telah berhasil membuat akun e-reg.

Akses kembali ereg.pajak.go.id. Lalu masuk menggunakan e-mail dan password yang Anda sudah buat sebelumnya. Salin ulang captcha, kemudian klik Login. Setelah masuk, Anda akan diarahkan untuk mengisi beberapa form.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Form Kategori
SILAKAN centang kolom Orang Pribadi. Lalu centang juga kolom Pusat. Centang juga kolom WNI, lalu isi nomor KTP dan nomor Kartu Keluarga. Kemudian, masukkan captcha, lalu klik Cek. Jika sudah silakan klik Next.

Form Identitas Wajib Pajak
SILAKAN isi dan lengkapi data yang diminta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan lupa untuk memasukan nomor ponsel dan status pernikahan. Anda juga bisa mengisi alamat e-mail atau fax. Jika sudah, silakan klik Next.

Form Sumber Penghasilan
BERHUBUNG Anda belum bekerja, silakan pilih secara bebas. Anda bisa memilih sebagai pekerja swasta. Nanti jika sudah bekerja, Anda bisa melakukan perubahan data sumber penghasilan ke kantor pelayanan pajak (KPP) langsung. Silakan klik Next.

Baca Juga:
Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Form Alamat Domisili
SILAKAN isi data alamat tempat tinggal secara lengkap menurut keadaan yang sebenarnya. Jika sudah klik Next.

Form Alamat KTP
SILAKAN isi data alamat sesuai dengan KTP Anda. Jika alamat KTP Anda sama seperti alamat domisili, centang kolom “Sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya”. Jika sudah, klik Next.

Form Alamat Usaha
BERHUBUNG Anda memilih sebagai pekerja swasta saat mengisi form sumber penghasilan, silakan lewati form ini. Klik Next.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Form Info Tambahan
SILAKAN centang kisaran penghasilan per bulan pada kolom kurang dari Rp4,5 juta. Lalu, klik Next.

Form Persyaratan
MENGINGAT Anda merupakan wajib pajak orang pribadi berstatus pusat dan NIK sudah tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan. Klik Next.

Form Pernyataan
SILAKAN centang kolom yang diperlukan. Lalu klik Next.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Form PP 23
SILAKAN centang pada kolom “Dikenai Pajak Penghasilan sesuai UU Pajak Penghasilan”. Lalu klik Simpan.

Setelah itu, Anda akan melihat status pendaftaran NPWP Anda muncul di dashboard. Klik tulisan Kirim Token, lalu salin ulang captcha. Setelah itu, klik Submit. Nanti, token tersebut akan terkirim ke e-mail Anda secara otomatis.

Ceklah e-mail Anda lalu akan ada e-mail baru dari e-registration yang berisi token anda. Salin token itu, lalu klik Kirim Permohonan. Centanglah kotak pernyataan. Lalu, salin ulang token Anda di kolom isi token. Jika sudah selesai klik Kirim. Anda berhasil melakukan permohonan NPWP.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Permohonan pendaftaran dianggap selesai jika status pendaftaran Anda adalah Kirim. Anda bisa membuat permohonan baru hanya jika belum pernah mengajukan permohonan atau jika permohonan sebelumnya sudah ditolak KPP tujuan.

Bila permohonan ditolak kantor pelayanan pajak terdaftar, Anda akan mengetahui alasan penolakan tersebut melalui e-mail yang akan dikirimkan oleh Ditjen Pajak. Jika permohonan diterima, DJP akan mengirimkan nomor NPWP Anda melalui e-mail. Selesai. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra