TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 Juni 2021 | 16:20 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha

WAJIB pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta untuk terhindar dari pengenaan pajak penghasilan saat pemekaran usaha. Untuk dapat memakai nilai buku ini, wajib pajak harus terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada Ditjen Pajak (DJP).

Tata cara penggunaan nilai buku saat pemekaran usaha diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 56/2021. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penggunaan nilai buku untuk pemekaran usaha.

Mula-mula, pastikan Anda sudah memenuhi kriteria wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan nilai buku saat pemekaran usaha. Setidaknya ada tiga kelompok pemekaran usaha yang bisa memakai nilai buku. Simak, “Pemekaran Usaha Tanpa Kena Pajak di Awal? Ini Kriterianya”.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang ingin menggunakan nilai buku harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif pemekaran. Permohonan juga harus melampirkan tiga surat pernyataan.

Pertama, surat pernyataan yang menyebutkan alasan dan tujuan melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha beserta dokumen pendukung. Kedua, surat keterangan fiskal dari Dirjen Pajak untuk tiap WPDN dan BUT yang terkait.

Ketiga, surat pernyataan yang menerangkan pemekaran usaha yang dilakukan memenuhi persyaratan tujuan bisnis dengan dokumen pendukung. WPDN badan usaha yang pemekarannya mendapat tambahan modal dari PMA paling sedikit Rp500 miliar juga melampirkan dokumen tambahan.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Dokumen tersebut antara lain akta pendirian atau perubahan dari wajib pajak hasil pemekaran usaha yang mencantumkan jumlah penanaman modal baru dari penanam modal asing dan bukti realisasi atau setoran penuh tambahan modal dalam akta pendirian atau akta perubahan.

Untuk permohonan yang diajukan oleh wajib pajak BUMN yang yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN juga harus melampirkan surat persetujuan dari Menteri BUMN dan akta pemisahan usaha atau pengambilalihan usaha.

Sementara itu, untuk permohonan yang diajukan wajib pajak BUMN yang mendapatkan tambahan modal juga harus melampirkan surat persetujuan dari Menteri BUMN.

Baca Juga:
Cara Hitung PPh Pasal 21 Bulanan Pegawai Tetap di Kalkulator DDTCNews

Dalam hal permohonan wajib pajak tidak dilengkapi dengan dokumen dan/atau dokumen pendukung yang dipersyaratkan maka Dirjen Pajak menyampaikan surat permintaan kelengkapan. Permintaan kelengkapan harus dipenuhi wajib pajak paling lama 15 hari kerja sejak surat permintaan kelengkapan diterima.

Selanjutnya, Dirjen Pajak akan menerbitkan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan wajib pajak paling lambat 1 bulan terhitung sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Apabila tidak, permohonan wajib pajak dianggap disetujui.

Setelah itu, Dirjen Pajak harus menerbitkan keputusan persetujuan penggunaan nilai buku untuk pemekaran usaha paling lama 5 hari kerja sejak jangka waktu 1 bulan tersebut terlampaui. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha