TIPS PAJAK

Cara Atasi Kode Eror ETAX-40002 di e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 15:00 WIB
Cara Atasi Kode Eror ETAX-40002 di e-Faktur

SAAT menggunakan layanan daring, wajib pajak mungkin pernah menjumpai kode eror atau muncul pesan yang mengakibatkan proses layanan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu kode eror tersebut di antaranya ETAX 40002: Error di Service.

Kode ETAX 40002 terjadi ketika wajib pajak menggunakan aplikasi e-faktur. Pesan ETAX 40002 ini mengartikan aplikasi e-faktur tidak berhasil melakukan koneksi dengan sistem Ditjen Pajak (DJP) sebagai tujuan server e-faktur.

Pesan ETAX 40002 ini umumnya menandakan adanya masalah pada sertifikat elektronik atau sertifikat digital yang digunakan wajib pajak. Biasanya, kode eror tersebut muncul ketika melakukan registrasi, start uploader, pembatalan faktur, dan sinkronisasi profil.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengatasi kode eror ETAX 40002: Error di Service. Untuk diperhatikan, setidaknya terdapat tiga kemungkinan yang menyebabkan masalah sertifikat elektronik wajib pajak.

Pertama, file sertifikat elektronik rusak karena serangan virus. Untuk mengatasinya, wajib pajak disarankan untuk mengunduh kembali sertifikat elektronik. Kedua, sertifikat elektronik wajib pajak sudah tidak berlaku (expired).

Untuk itu, wajib pajak disarankan untuk mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik tersebut. Sekadar informasi, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun. Artinya, pengusaha kena pajak (PKP) harus mengajukan perpanjangan sertifikat setiap dua tahun.

Baca Juga:
Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Ketiga, passphrase yang dimasukkan tidak tepat. Ketika akan mengunduh atau unggah sertifikat elektronik di aplikasi e-faktur, biasanya dibutuhkan passphrase. Oleh karena itu, pastikan penulisan passphrase sudah tepat.

Kesimpulannya, kode eror ETAX 40002 terjadi karena adanya kerusakan pada sertifikat elektronik yang disebabkan adanya serangan virus ke komputer atau sertifikat elektronik ternyata telah berakhir masa berlakunya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029