TIPS PAJAK

Cara Atasi Kode Eror ETAX-40002 di e-Faktur

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 September 2021 | 15:00 WIB
Cara Atasi Kode Eror ETAX-40002 di e-Faktur

SAAT menggunakan layanan daring, wajib pajak mungkin pernah menjumpai kode eror atau muncul pesan yang mengakibatkan proses layanan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu kode eror tersebut di antaranya ETAX 40002: Error di Service.

Kode ETAX 40002 terjadi ketika wajib pajak menggunakan aplikasi e-faktur. Pesan ETAX 40002 ini mengartikan aplikasi e-faktur tidak berhasil melakukan koneksi dengan sistem Ditjen Pajak (DJP) sebagai tujuan server e-faktur.

Pesan ETAX 40002 ini umumnya menandakan adanya masalah pada sertifikat elektronik atau sertifikat digital yang digunakan wajib pajak. Biasanya, kode eror tersebut muncul ketika melakukan registrasi, start uploader, pembatalan faktur, dan sinkronisasi profil.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengatasi kode eror ETAX 40002: Error di Service. Untuk diperhatikan, setidaknya terdapat tiga kemungkinan yang menyebabkan masalah sertifikat elektronik wajib pajak.

Pertama, file sertifikat elektronik rusak karena serangan virus. Untuk mengatasinya, wajib pajak disarankan untuk mengunduh kembali sertifikat elektronik. Kedua, sertifikat elektronik wajib pajak sudah tidak berlaku (expired).

Untuk itu, wajib pajak disarankan untuk mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik tersebut. Sekadar informasi, masa berlaku sertifikat elektronik adalah 2 tahun. Artinya, pengusaha kena pajak (PKP) harus mengajukan perpanjangan sertifikat setiap dua tahun.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Ketiga, passphrase yang dimasukkan tidak tepat. Ketika akan mengunduh atau unggah sertifikat elektronik di aplikasi e-faktur, biasanya dibutuhkan passphrase. Oleh karena itu, pastikan penulisan passphrase sudah tepat.

Kesimpulannya, kode eror ETAX 40002 terjadi karena adanya kerusakan pada sertifikat elektronik yang disebabkan adanya serangan virus ke komputer atau sertifikat elektronik ternyata telah berakhir masa berlakunya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar