KINERJA PERDAGANGAN

BPS: Neraca Perdagangan Sepanjang 2021 Surplus US$35,34 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 17 Januari 2022 | 12:25 WIB
BPS: Neraca Perdagangan Sepanjang 2021 Surplus US$35,34 Miliar

Kepala BPS Margo Yuwono dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia sepanjang 2021 kembali mengalami surplus senilai US$35,34 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan surplus tersebut terjadi karena nilai ekspor tercatat US$231,54 miliar dan impor US$196,2 miliar. Capaian surplus tersebut menjadi yang terbesar dalam 5 tahun terakhir.

"Kalau dibandingkan dengan dengan tahun 2020, 2019, bahkan sampai tahun 2016, [surplus] neraca perdagangan tahun 2021 merupakan yang paling tinggi," katanya melalui konferensi video, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Margo mengatakan meskipun sektor migas selama Januari hingga Desember 2021 mengalami defisit US$13,25 miliar, tetapi masih terjadi surplus pada sektor nonmigas US$48,59 miliar sehingga secara total surplusnya mencapai US$35,34 miliar.

Khusus pada Desember 2021, neraca perdagangannya tercatat surplus US$1,02 miliar. Surplus itu disebabkan ekspor pada Desember 2021 senilai US$ 22,38 miliar dan impornya US$21,36 miliar.

Margo menyebut surplus pada Desember 2021 tersebut menjadi surplus yang terjadi secara beruntun dalam 20 bulan terakhir. Menurutnya, surplus itu terutama berasal dari sektor nonmigas US$3,30 miliar. Sementara di sektor migas terjadi defisit US$2,28 miliar.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Nilai ekspor pada Desember 2021 tercatat senilai US$22,38 miliar atau naik 35,3% dibandingkan dengan periode yang sama 2020. Ekspor nonmigas pada Desember 2021 mencapai US$21,28 miliar atau naik 37,13% dibanding dengan periode yang sama 2020.

Secara kumulatif, nilai ekspor Januari hingga Desember 2021 yang mencapai US$231,54 miliar mengalami kenaikan 41,88% dibanding periode yang sama pada 2020. Pertumbuhan itu juga terjadi pada ekspor nonmigas yang mencapai 41,52%.

Adapun dari sisi impor, Margo menjelaskan nilainya pada Desember 2021 mencapai US$21,36 miliar, atau naik 47,93% dibandingkan dengan Desember 2020. Impor migas pada Desember 2021 senilai US$3,38 miliar atau naik hingga 127,95% secara tahunan.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Sementara untuk impor nonmigas pada Desember 2021, nilainya US$17,98 miliar atau naik 38,78% dibandingkan dengan periode yang sama 2020.

Menurut golongan penggunaan barang, nilai impor Januari hingga Desember 2021 terhadap periode yang sama tahun sebelumnya mengalami peningkatan pada barang konsumsi sebesar 37,73%, bahan baku/penolong 42,8%, dan barang modal 20,77%.

Margo berharap tren surplus neraca perdagangan yang terjadi pada 2021 dapat berlanjut agar mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

"Harapannya tren ini bisa kita terus pertahankan, kita tingkatkan, sehingga tentu saja akan berdampak pada rencana pemerintah terkait dengan pemulihan ekonomi dapat tercapai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN