KINERJA PERDAGANGAN

BPS: Neraca Perdagangan Sepanjang 2021 Surplus US$35,34 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 17 Januari 2022 | 12:25 WIB
BPS: Neraca Perdagangan Sepanjang 2021 Surplus US$35,34 Miliar

Kepala BPS Margo Yuwono dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia sepanjang 2021 kembali mengalami surplus senilai US$35,34 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan surplus tersebut terjadi karena nilai ekspor tercatat US$231,54 miliar dan impor US$196,2 miliar. Capaian surplus tersebut menjadi yang terbesar dalam 5 tahun terakhir.

"Kalau dibandingkan dengan dengan tahun 2020, 2019, bahkan sampai tahun 2016, [surplus] neraca perdagangan tahun 2021 merupakan yang paling tinggi," katanya melalui konferensi video, Senin (17/1/2022).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Margo mengatakan meskipun sektor migas selama Januari hingga Desember 2021 mengalami defisit US$13,25 miliar, tetapi masih terjadi surplus pada sektor nonmigas US$48,59 miliar sehingga secara total surplusnya mencapai US$35,34 miliar.

Khusus pada Desember 2021, neraca perdagangannya tercatat surplus US$1,02 miliar. Surplus itu disebabkan ekspor pada Desember 2021 senilai US$ 22,38 miliar dan impornya US$21,36 miliar.

Margo menyebut surplus pada Desember 2021 tersebut menjadi surplus yang terjadi secara beruntun dalam 20 bulan terakhir. Menurutnya, surplus itu terutama berasal dari sektor nonmigas US$3,30 miliar. Sementara di sektor migas terjadi defisit US$2,28 miliar.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Nilai ekspor pada Desember 2021 tercatat senilai US$22,38 miliar atau naik 35,3% dibandingkan dengan periode yang sama 2020. Ekspor nonmigas pada Desember 2021 mencapai US$21,28 miliar atau naik 37,13% dibanding dengan periode yang sama 2020.

Secara kumulatif, nilai ekspor Januari hingga Desember 2021 yang mencapai US$231,54 miliar mengalami kenaikan 41,88% dibanding periode yang sama pada 2020. Pertumbuhan itu juga terjadi pada ekspor nonmigas yang mencapai 41,52%.

Adapun dari sisi impor, Margo menjelaskan nilainya pada Desember 2021 mencapai US$21,36 miliar, atau naik 47,93% dibandingkan dengan Desember 2020. Impor migas pada Desember 2021 senilai US$3,38 miliar atau naik hingga 127,95% secara tahunan.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Sementara untuk impor nonmigas pada Desember 2021, nilainya US$17,98 miliar atau naik 38,78% dibandingkan dengan periode yang sama 2020.

Menurut golongan penggunaan barang, nilai impor Januari hingga Desember 2021 terhadap periode yang sama tahun sebelumnya mengalami peningkatan pada barang konsumsi sebesar 37,73%, bahan baku/penolong 42,8%, dan barang modal 20,77%.

Margo berharap tren surplus neraca perdagangan yang terjadi pada 2021 dapat berlanjut agar mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19.

"Harapannya tren ini bisa kita terus pertahankan, kita tingkatkan, sehingga tentu saja akan berdampak pada rencana pemerintah terkait dengan pemulihan ekonomi dapat tercapai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?