LKPP 2016

BPK Tekankan Pentingnya Sistem Kontrol Subsidi

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 11:45 WIB
BPK Tekankan Pentingnya Sistem Kontrol Subsidi

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perlunya sistem kontrol subsidi supaya tidak melampaui defisit yang ditentukan Undang-Undang. Hal itu didasarkan pada hasil temuan yang dikemukakan dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.

Anggota II BPK Bidang Perekonomian Agus Joko Pramono mengatakan Public Service Obligation (PSO) menjadi salah satu perhatian BPK dalam memeriksa LKPP tahun 2016.

“Subsidi atau PSO positioning- nya secara legal dibiarkan lepas, artinya meskipun subsidi dianggarkan sejumlah A dalam APBN, tapi UU APBN membiarkan boleh melampaui anggaran dengan alasan tertentu. Jadi perlu ada sistem yang mengontrol supaya subsidi tidak melampaui defisit yang ditentukan,” katanya, Jumat (26/5).

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Ia menjelaskan pemerintah harus lebih mengukur penggunaan anggaran APBN, sehingga pemerintah bisa menjaga defisit sesuai dengan realita. Mengingat, selama ini defisit APBN diukur dengan berbasis kas, maka terjadi model pembayaran ang menyebabkan penghitungan defisit tidak sesuai dengan realita.

Adapun dana BPJS yang menjadi perhatian BPK dalam memeriksa LKPP tahun 2016. Karena, BPJS selalu mengalami defisit dan hanya mengandalkan dana dari pemerintah, khususnya sektor kesehatan.

Tahun ini, BPK berharap berbagai hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperbaiki laporan keuangannya. Sehingga, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa dipertahankan pada tahun depan.

Baca Juga:
DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

“Kami harap pemerintah bisa mengontrol subsidi setiap kali entitas dapat amanat yang dberikan penagihan. Sehingga BPK tidak masuk di akhir, tapi justru sudah melakukan pemeriksaan awal kepada pengelola subsidi. Bahkan kami akan memantau rekening kas negara,” tuturnya.

Agus menegaskan pengukuran defisit dilakukan dengan basis akuntabilitas dengan mempertimbangkan utang yang bermunculan, dan bukan karena proses pembiayaan keuangan langsung tapi utang yang lebih bersifat spontan seperti subsidi belum dibayar, maupun pekerjaan selesai belum dibayar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN