LKPP 2016

BPK Tekankan Pentingnya Sistem Kontrol Subsidi

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 11:45 WIB
BPK Tekankan Pentingnya Sistem Kontrol Subsidi

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perlunya sistem kontrol subsidi supaya tidak melampaui defisit yang ditentukan Undang-Undang. Hal itu didasarkan pada hasil temuan yang dikemukakan dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.

Anggota II BPK Bidang Perekonomian Agus Joko Pramono mengatakan Public Service Obligation (PSO) menjadi salah satu perhatian BPK dalam memeriksa LKPP tahun 2016.

“Subsidi atau PSO positioning- nya secara legal dibiarkan lepas, artinya meskipun subsidi dianggarkan sejumlah A dalam APBN, tapi UU APBN membiarkan boleh melampaui anggaran dengan alasan tertentu. Jadi perlu ada sistem yang mengontrol supaya subsidi tidak melampaui defisit yang ditentukan,” katanya, Jumat (26/5).

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Ia menjelaskan pemerintah harus lebih mengukur penggunaan anggaran APBN, sehingga pemerintah bisa menjaga defisit sesuai dengan realita. Mengingat, selama ini defisit APBN diukur dengan berbasis kas, maka terjadi model pembayaran ang menyebabkan penghitungan defisit tidak sesuai dengan realita.

Adapun dana BPJS yang menjadi perhatian BPK dalam memeriksa LKPP tahun 2016. Karena, BPJS selalu mengalami defisit dan hanya mengandalkan dana dari pemerintah, khususnya sektor kesehatan.

Tahun ini, BPK berharap berbagai hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperbaiki laporan keuangannya. Sehingga, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa dipertahankan pada tahun depan.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

“Kami harap pemerintah bisa mengontrol subsidi setiap kali entitas dapat amanat yang dberikan penagihan. Sehingga BPK tidak masuk di akhir, tapi justru sudah melakukan pemeriksaan awal kepada pengelola subsidi. Bahkan kami akan memantau rekening kas negara,” tuturnya.

Agus menegaskan pengukuran defisit dilakukan dengan basis akuntabilitas dengan mempertimbangkan utang yang bermunculan, dan bukan karena proses pembiayaan keuangan langsung tapi utang yang lebih bersifat spontan seperti subsidi belum dibayar, maupun pekerjaan selesai belum dibayar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?