KELEMBAGAAN PAJAK

BPK Surati Presiden Jokowi Soal Badan Otonom Pajak, Ini Kata DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2019 | 18:20 WIB
BPK Surati Presiden Jokowi Soal Badan Otonom Pajak, Ini Kata DPR

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun. 

JAKARTA, DDTCNews – Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi tentang pembentukan badan otonom yang mengurusi penerimaan pajak. Anggota DPR angkat suara terkait hal tersebut.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan ide yang dilontarkan mantan Ketua BPK tersebut bukan suatu hal yang baru. Namun, dia meminta semua pihak mencermati penyebab wacana pembentukan badan khusus penerimaan ini tidak pernah tuntas dalam beberapa tahun terakhir.

“Soal badan penerimaan negara bukan ide baru. Saat ini orang kembali bicara soal itu dalam rangka apa? Kita lihat ada masalah struktural dalam penerimaan pajak kita selama ini,” katanya, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Politisi Partai Golkar ini menyebut permasalahan perpajakan Indonesia ini salah satunya menyangkut angka tax ratio yang tidak kunjung naik secara signifikan.

Hal inilah yang kemudian membuat banyak orang melirik kembali opsi pembenahan struktural dalam organisasi penerimaan negara sebagai obat atas permasalahan tersebut. Aspek ini, menurutnya, tidak banyak disentuh oleh otoritas fiskal selama ini.

Perbaikan dan reformasi, sambung Misbakhun, memang terus dijalankan oleh pemerintah. Namun, hal tersebut dirasa tidak cukup untuk mengobati persoalan akut dari kinerja penerimaaan yang selalu gagal mencapai target yang ditetapkan dalam APBN.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Reformasi terhadap software dan aturan perpajakan sudah dijalankan. Pembicaraan kita itu kan selalu kepada satu reformasi ke reformasi yang lain, tapi itu kan tidak memberikan impact yang memadai dan dampak yang mendasar,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan opsi perombakan struktural dalam organisasi yang mengurus penerimaan khususnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Hal ini juga menjadi salah satu pekerjaan rumah yang belum tuntas karena sudah masuk menjadi agenda politik Presiden Jokowi dalam bidang perpajakan.

“Ide dan gagasan Badan Penerimaan Negara sudah dikeluarkan oleh presiden tapi tidak di eksekusi oleh Menkeu,” paparnya.

Seperti diketahui, pembentukan lembaga penerimaan perpajakan sudah menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga akan dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 15:37 WIB

harusnya ada satu dirjen lagi yg masuk ke BPP yi Dirjen PNBP dan kewajiban lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja