KELEMBAGAAN PAJAK

BPK Surati Presiden Jokowi Soal Badan Otonom Pajak, Ini Kata DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2019 | 18:20 WIB
BPK Surati Presiden Jokowi Soal Badan Otonom Pajak, Ini Kata DPR

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun. 

JAKARTA, DDTCNews – Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi tentang pembentukan badan otonom yang mengurusi penerimaan pajak. Anggota DPR angkat suara terkait hal tersebut.

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun mengatakan ide yang dilontarkan mantan Ketua BPK tersebut bukan suatu hal yang baru. Namun, dia meminta semua pihak mencermati penyebab wacana pembentukan badan khusus penerimaan ini tidak pernah tuntas dalam beberapa tahun terakhir.

“Soal badan penerimaan negara bukan ide baru. Saat ini orang kembali bicara soal itu dalam rangka apa? Kita lihat ada masalah struktural dalam penerimaan pajak kita selama ini,” katanya, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Politisi Partai Golkar ini menyebut permasalahan perpajakan Indonesia ini salah satunya menyangkut angka tax ratio yang tidak kunjung naik secara signifikan.

Hal inilah yang kemudian membuat banyak orang melirik kembali opsi pembenahan struktural dalam organisasi penerimaan negara sebagai obat atas permasalahan tersebut. Aspek ini, menurutnya, tidak banyak disentuh oleh otoritas fiskal selama ini.

Perbaikan dan reformasi, sambung Misbakhun, memang terus dijalankan oleh pemerintah. Namun, hal tersebut dirasa tidak cukup untuk mengobati persoalan akut dari kinerja penerimaaan yang selalu gagal mencapai target yang ditetapkan dalam APBN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Reformasi terhadap software dan aturan perpajakan sudah dijalankan. Pembicaraan kita itu kan selalu kepada satu reformasi ke reformasi yang lain, tapi itu kan tidak memberikan impact yang memadai dan dampak yang mendasar,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memprioritaskan opsi perombakan struktural dalam organisasi yang mengurus penerimaan khususnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Hal ini juga menjadi salah satu pekerjaan rumah yang belum tuntas karena sudah masuk menjadi agenda politik Presiden Jokowi dalam bidang perpajakan.

“Ide dan gagasan Badan Penerimaan Negara sudah dikeluarkan oleh presiden tapi tidak di eksekusi oleh Menkeu,” paparnya.

Seperti diketahui, pembentukan lembaga penerimaan perpajakan sudah menjadi rencana Presiden Jokowi seperti tercantum dalam RPJMN 2015-2019. Rencana itu juga akan dimasukkan dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 November 2019 | 15:37 WIB

harusnya ada satu dirjen lagi yg masuk ke BPP yi Dirjen PNBP dan kewajiban lainnya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?