AKUNTABILITAS KEUANGAN

BPK Minta Pemerintah Perbaiki Masalah Menahun dalam Program JKN

Muhamad Wildan | Minggu, 11 April 2021 | 13:01 WIB
BPK Minta Pemerintah Perbaiki Masalah Menahun dalam Program JKN

Kantor pusat BPK. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah untuk memperbaiki penyelenggaran program jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan melibatkan seluruh kementerian.

Pasalnya, masalah dalam penyelenggaraan JKN selalu menjadi temuan BPK selama bertahun-tahun. Rencana pemerintah pada roadmap JKN 2012-2019 juga tidak sepenuhnya tercapai.

"Berbagai permasalahan tersebut berdampak pada tata kelola keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan tentunya kualitas penjaminan layanan kesehatan yang ditanganinya selama 2015-2019," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Menurut Agung, masalah pada program JKN adalah permasalahan sistemik yang tidak bisa diselesaikan oleh 1 kementerian saja. Semua kementerian dan lembaga (K/L) dan pemda harus turut terlibat guna menyelesaikan masalah pada penyelenggaraan program JKN.

Merujuk pada pendapat BPK yang telah dipublikasikan dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Januari 2021, BPK berpendapat masalah pada program JKN terbagi dalam 3 aspek yakni masalah kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan.

Pada agenda yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tata kelola program JKN perlu didukung dari sisi kepesertaan, pelayanan, dan pendanaan.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Saat ini, peserta program JKN mencapai 222 juta jiwa dengan 59,5% di antaranya adalah peserta penerima bantuan iuran (PBI). Tercatat peserta yang merupakan pekerja penerima upah mencapai 24,6%, sedangkan bukan penerima upah mencapai 13,6%.

Dari komposisi kepesertaan tersebut, pemerintah mengamini JKN memiliki hambatan dari sisi iuran dan manfaat yang diterima. Oleh karena itu, sinergi antar-stakeholder menjadi penting.

"Kerja sama pemerintah pusat, pemda, bahkan swasta dan stakeholder lainnya menjadi sesuatu yang luar biasa penting, dalam kita mampu mewujudkan program JKN yang baik tapi sustainable," ujar Sri Mulyani. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantu Debitur Kecil, DJKN Sebut Crash Program Masih Akan Diberikan

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN