JERMAN

Biar Tetap Menarik bagi Industri, Pajak Karbon Bakal Direlaksasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 April 2021 | 12:07 WIB
Biar Tetap Menarik bagi Industri, Pajak Karbon Bakal Direlaksasi

Ilustrasi. 

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman merilis rancangan aturan relaksasi pajak karbon yang berlaku pada beberapa industri strategis nasional.

RUU relaksasi pajak karbon secara kolektif akan menghemat kewajiban korporasi membayar pajak sebesar €270 juta atau setara Rp4,6 triliun pada tahun ini dan sekitar €330 juta pada 2022. Perusahaan akan mendapatkan kompensasi pajak karbon.

Menteri Lingkungan Jerman Svenja Schulze mengatakan relaksasi berlaku pada industri strategis seperti baja, bahan kimia, dan manufaktur otomotif. Kompensasi pajak karbon berlaku untuk biaya yang dikeluarkan perusahaan atas konsumsi bahan bakar proses produksi dan biaya pengiriman hasil produksi.

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

“Penting agar Jerman tetap menjadi lokasi yang menarik bagi industri," katanya, dikutip pada Kamis (1/3/2021).

Schulze menuturkan kebijakan relaksasi pajak karbon untuk beberapa sektor industri menjadi respons pemerintah atas berbagai masukan pelaku usaha. Mereka menyebut kebijakan pajak karbon menggerus daya saing usaha industri Jerman dari negara lain yang tidak menerapkan pajak karbon.

Dia memastikan kebijakan relaksasi dilakukan secara bersyarat. Pemerintah mewajibkan perusahaan yang mendapatkan fasilitas fiskal untuk menggunakan uang hasil penghematan pajak dengan melakukan proses dekarbonisasi operasi usaha.

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Adapun pajak karbon Jerman berlaku untuk setiap ton emisi CO2 atas konsumsi bensin, solar, batu bara dan gas alam. Objek pajak karbon ini tidak termasuk dalam skema perdagangan emisi Eropa. Pemerintah menetapkan beban pajak sebesar €25 per ton emisi CO2.

Proyeksi penerimaan pajak karbon pada 2021 ditaksir mencapai €7,4 miliar. Beban pajak kemudian disetel naik setiap tahun hingga mencapai €55 per ton emisi CO2 pada 2025.

Seperti dilansir financialpost.com, uang hasil setoran pajak karbon akan digunakan untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan. Setoran pajak juga akan diberikan sebagai biaya pengganti atas kerugian perusahaan dalam transisi ekonomi hijau.

RUU relaksasi pajak karbon akan diajukan pemerintah kepada parlemen. RUU tersebut bisa lolos jika mengantongi dua persetujuan, yakni parlemen dan Komisi Eropa. Kebijakan relaksasi pajak akan diuji untuk melihat sejalan atau tidaknya dengan aturan tentang bantuan negara (state aid) Uni Eropa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN