JERMAN

Biar Tetap Menarik bagi Industri, Pajak Karbon Bakal Direlaksasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 April 2021 | 12:07 WIB
Biar Tetap Menarik bagi Industri, Pajak Karbon Bakal Direlaksasi

Ilustrasi. 

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman merilis rancangan aturan relaksasi pajak karbon yang berlaku pada beberapa industri strategis nasional.

RUU relaksasi pajak karbon secara kolektif akan menghemat kewajiban korporasi membayar pajak sebesar €270 juta atau setara Rp4,6 triliun pada tahun ini dan sekitar €330 juta pada 2022. Perusahaan akan mendapatkan kompensasi pajak karbon.

Menteri Lingkungan Jerman Svenja Schulze mengatakan relaksasi berlaku pada industri strategis seperti baja, bahan kimia, dan manufaktur otomotif. Kompensasi pajak karbon berlaku untuk biaya yang dikeluarkan perusahaan atas konsumsi bahan bakar proses produksi dan biaya pengiriman hasil produksi.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

“Penting agar Jerman tetap menjadi lokasi yang menarik bagi industri," katanya, dikutip pada Kamis (1/3/2021).

Schulze menuturkan kebijakan relaksasi pajak karbon untuk beberapa sektor industri menjadi respons pemerintah atas berbagai masukan pelaku usaha. Mereka menyebut kebijakan pajak karbon menggerus daya saing usaha industri Jerman dari negara lain yang tidak menerapkan pajak karbon.

Dia memastikan kebijakan relaksasi dilakukan secara bersyarat. Pemerintah mewajibkan perusahaan yang mendapatkan fasilitas fiskal untuk menggunakan uang hasil penghematan pajak dengan melakukan proses dekarbonisasi operasi usaha.

Baca Juga:
OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Adapun pajak karbon Jerman berlaku untuk setiap ton emisi CO2 atas konsumsi bensin, solar, batu bara dan gas alam. Objek pajak karbon ini tidak termasuk dalam skema perdagangan emisi Eropa. Pemerintah menetapkan beban pajak sebesar €25 per ton emisi CO2.

Proyeksi penerimaan pajak karbon pada 2021 ditaksir mencapai €7,4 miliar. Beban pajak kemudian disetel naik setiap tahun hingga mencapai €55 per ton emisi CO2 pada 2025.

Seperti dilansir financialpost.com, uang hasil setoran pajak karbon akan digunakan untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan. Setoran pajak juga akan diberikan sebagai biaya pengganti atas kerugian perusahaan dalam transisi ekonomi hijau.

RUU relaksasi pajak karbon akan diajukan pemerintah kepada parlemen. RUU tersebut bisa lolos jika mengantongi dua persetujuan, yakni parlemen dan Komisi Eropa. Kebijakan relaksasi pajak akan diuji untuk melihat sejalan atau tidaknya dengan aturan tentang bantuan negara (state aid) Uni Eropa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?