JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (13/10) berita datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce) dalam waktu dekat.
Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko mengatakan Bank Indonesia (BI) siap mendukung kebijakan tersebut. Dukungan terutama jika pemerintah ingin mengadopsi model pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) di transaksi e-commerce seperti di negara lainnya, yakni dengan menggunakan National Payment Gateway (NPG).
Pemungutan PPN e-commerce melalui NPG bakal lebih mudah terlaksana. Pasalnya, seluruh bank, payment gateway, dan jasa pembayaran lainnya terkoneksi dengan Lembaga Switching NPG. Oleh karena itu, dengan NPG, data-data transaksi domestik secara elektronik di Indonesia akan terekam.
Berita lainnya mengenai pemerintah yang akan memberikan insentif pajak bagi PDAM guna mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Baru-baru ini pemerintah menerbitkan PMK Nomor 134/010/2017 tentang Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan dari Penghapusan Piutang Negara yang diterima Perusahaan Daerah Air Minum tertentu tahun 2017. Beleid itu bertujuan penghapusan piutang negara dalam rangka mendukung pelaksanaan strategi pembangunan infrastruktur I prasarana dasar yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama dengan Pemerintah terus mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah di dalam negeri. Wakil Ketua Kadin Bidang UKM Muhammad Lutfi mengatakan dengan tata kelola dan iklim usaha yang baik, UMKM dapat tumbuh menjadi salah satu pusat perekonomian bangsa. Lutfi menambahkan dalam kurung waktu 6 bulan ke depan sebanyak 1 juta jenis usaha akan di dorong menjadi usaha formal.
Senior Analyst Research Division Anugerah Sekuritas Indonesia Bertoni Rio menilai dampak rencana kenaikan cukai tersebut pada kinerja emiten rokok tidak akan terlalu besar. Menurutnya, isu kenaikan cukai rokok memang menjadi sentimen negatif ke emiten rokok, tapi kenaikan akan dibebani oleh konsumen. Karena itu, kenaikan cukai tidak membuat biaya beban yang ditanggung emiten naik. Cuma, bila harga rokok semakin mahal, penjualan emiten bisa terpengaruh.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 15/PUU-XV/2017 yang menyoal pajak pengenaan atas alat berat, Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah provinsi tetap dapat menarik pajak atas alat berat atau besar setidaknya 3 tahun ke depan. Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan pihaknya berencana untuk mengirim surat putusan MK tersebut kepada pemerintah propinsi seluruh Indonesia sebelum mereka terlanjur menghentikan pengenaan pajak atas alat berat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.