Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Hingga pertengahan Januari 2019, ada penambahan jumlah yurisdiksi baru yang bergabung dalam Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on BEPS).
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui akun Twitter @OECDTax menginformasikan saat ini sudah ada 127 yurisdiksi yang bergabung dalam Inclusive Framework on BEPS. Dari jumlah tersebut, tiga yurisdiksi baru bergabung dalam tiga minggu pertama Januari 2019.
Seperti diketahui, hingga akhir Desember 2018, jumlah anggota mencakup 124 yurisdiksi. Pada 3 Januari 2019, Cook Islands resmi bergabung menjadi anggota ke-125. Selanjutnya, pada 18 Januari 2019, ada Faroe Islands dan Greenland yang resmi menjadi anggota ke-126 dan 127.
“Dengan demikian, yurisdiksi tersebut sudah dapat bekerja sama dengan negara OECD dan G20 untuk mengimlementasikan paket BEPS secara konsisten,” tulis pihak OECD, seperti dikutip pada Senin (21/1/2019).
Seluruh yurisdiksi ini, menurut OECD, akan bisa mengembangkan lebih jauh standar untuk mengatasi isu-isu BEPS. Seperti diketahui, BEPS mengacu pada strategi perencanaan pajak yang mengeksploitasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam aturan pajak.
Langkah ini ditempuh untuk menggeser laba secara artifisial ke lokasi dengan tarif pajak lebih rendah, bahkan tidak ada pengenaan pajak. Meskipun beberapa skema yang digunakan adalah ilegal, tapi sebagian besar tidak.
Keadilan dan integritas sistem pajak akan rusak. Ini dikarenakan bisnis yang beroperasi lintas batas dapat memakai BEPS untuk mendapatkan keunggulan kompetitif atas perusahaan yang beroperasi di tingkat domestik.
Sekadar mengingatkan kembali, dari 127 negara atau yurisdiksi, Indonesia menjadi salah satu anggota dalamInclusive Framework on BEPS. Daftar keseluruhan anggota bisa dilihat di sini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.