TURKI

Benahi Investasi & Perdagangan, Kedua Negara Ini Bakal Teken P3B

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2019 | 11:00 WIB
Benahi Investasi & Perdagangan, Kedua Negara Ini Bakal Teken P3B

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Turki dan Kenya akan menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) pada akhir 2019. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja perekonomian kedua negara.

Ahmet Cemil Miroglu, Duta Besar Turki untuk Kenya mengatakan kedua negara ingin membenahi lingkungan untuk investasi dan perdagangan melalui P3B. Dengan demikian, hubungan di bidang perekonomian dapat lebih kuat.

“Para pejabat kedua negara telah bertukar draf P3B dan karena itu perjanjian harus ditandatangani pada akhir 2019,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (16/7/2019).

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Miroglu mengatakan saat ini tingkat perdagangan bilateral antara Turki dan Kenya bisa saling menguntungkan dengan adanya P3B. Pada 2018, perdagangan bilateral mencapai 23,3 miliar shilling (sekitar Rp 3 triliun) dan lebih menguntungkan Turki.

Dia mencatat sejumlah komoditas seperti kopi, teh, hortikultura, dan buah-buahan telah diimpor dari Kenya ke Turki. Sementara itu, Turki mengandalkan ekspor beberapa jenis produk seperti mesin, tekstil, dan furnitur.

Miroglu memerhatikan kedua negara ingin memastikan bahwa perdagangan bilateral didasarkan pada perdagangan yang saling menguntungkan.”Kami mencari cara untuk memungkinkan lebih banyak barang Kenya dijual di Turki,” imbuhnya.

Baca Juga:
Tingkatkan Investasi, Negara Tetangga Ini Gencarkan Negosiasi P3B

Hubungan bilateral dapat ditingkatkan melalui interaksi komunitas bisnis dari kedua negara. Pada September 2019, delegasi sektor kesehatan Turki akan pergi ke Kenya untuk melihat peluang di sektor kesehatan Kenya.

“Delegasi kami akan menunjukkan peralatan medis terbaru dari Turki yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan warga Kenya,” imbuh Miroglu seperti dilansir xinhuanet.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak