TURKI

Benahi Investasi & Perdagangan, Kedua Negara Ini Bakal Teken P3B

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2019 | 11:00 WIB
Benahi Investasi & Perdagangan, Kedua Negara Ini Bakal Teken P3B

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Turki dan Kenya akan menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) pada akhir 2019. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja perekonomian kedua negara.

Ahmet Cemil Miroglu, Duta Besar Turki untuk Kenya mengatakan kedua negara ingin membenahi lingkungan untuk investasi dan perdagangan melalui P3B. Dengan demikian, hubungan di bidang perekonomian dapat lebih kuat.

“Para pejabat kedua negara telah bertukar draf P3B dan karena itu perjanjian harus ditandatangani pada akhir 2019,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (16/7/2019).

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Miroglu mengatakan saat ini tingkat perdagangan bilateral antara Turki dan Kenya bisa saling menguntungkan dengan adanya P3B. Pada 2018, perdagangan bilateral mencapai 23,3 miliar shilling (sekitar Rp 3 triliun) dan lebih menguntungkan Turki.

Dia mencatat sejumlah komoditas seperti kopi, teh, hortikultura, dan buah-buahan telah diimpor dari Kenya ke Turki. Sementara itu, Turki mengandalkan ekspor beberapa jenis produk seperti mesin, tekstil, dan furnitur.

Miroglu memerhatikan kedua negara ingin memastikan bahwa perdagangan bilateral didasarkan pada perdagangan yang saling menguntungkan.”Kami mencari cara untuk memungkinkan lebih banyak barang Kenya dijual di Turki,” imbuhnya.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Hubungan bilateral dapat ditingkatkan melalui interaksi komunitas bisnis dari kedua negara. Pada September 2019, delegasi sektor kesehatan Turki akan pergi ke Kenya untuk melihat peluang di sektor kesehatan Kenya.

“Delegasi kami akan menunjukkan peralatan medis terbaru dari Turki yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan warga Kenya,” imbuh Miroglu seperti dilansir xinhuanet.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Selasa, 31 Desember 2024 | 13:10 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pembebasan dalam Mengeliminasi Pajak Berganda, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan