TURKI

Benahi Investasi & Perdagangan, Kedua Negara Ini Bakal Teken P3B

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2019 | 11:00 WIB
Benahi Investasi & Perdagangan, Kedua Negara Ini Bakal Teken P3B

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Turki dan Kenya akan menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) pada akhir 2019. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja perekonomian kedua negara.

Ahmet Cemil Miroglu, Duta Besar Turki untuk Kenya mengatakan kedua negara ingin membenahi lingkungan untuk investasi dan perdagangan melalui P3B. Dengan demikian, hubungan di bidang perekonomian dapat lebih kuat.

“Para pejabat kedua negara telah bertukar draf P3B dan karena itu perjanjian harus ditandatangani pada akhir 2019,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (16/7/2019).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Miroglu mengatakan saat ini tingkat perdagangan bilateral antara Turki dan Kenya bisa saling menguntungkan dengan adanya P3B. Pada 2018, perdagangan bilateral mencapai 23,3 miliar shilling (sekitar Rp 3 triliun) dan lebih menguntungkan Turki.

Dia mencatat sejumlah komoditas seperti kopi, teh, hortikultura, dan buah-buahan telah diimpor dari Kenya ke Turki. Sementara itu, Turki mengandalkan ekspor beberapa jenis produk seperti mesin, tekstil, dan furnitur.

Miroglu memerhatikan kedua negara ingin memastikan bahwa perdagangan bilateral didasarkan pada perdagangan yang saling menguntungkan.”Kami mencari cara untuk memungkinkan lebih banyak barang Kenya dijual di Turki,” imbuhnya.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Hubungan bilateral dapat ditingkatkan melalui interaksi komunitas bisnis dari kedua negara. Pada September 2019, delegasi sektor kesehatan Turki akan pergi ke Kenya untuk melihat peluang di sektor kesehatan Kenya.

“Delegasi kami akan menunjukkan peralatan medis terbaru dari Turki yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan warga Kenya,” imbuh Miroglu seperti dilansir xinhuanet.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN