DDTC NEWSLETTER

Beleid Perubahan Tugas & Fungsi KPP Pratama, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Maret 2020 | 19:00 WIB
Beleid Perubahan Tugas & Fungsi KPP Pratama, Unduh di Sini

DDTC Newsletter Vol.03 No.05 Maret 2020 bertajuk ‘Changes in Small Tax Office’s Tasks, Functions and Operational Procedures'.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis dua regulasi terkait dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Perubahan tersebut juga membuat DJP mensegmentasikan wajib pajak untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang lebih tepat dan efektif.

Selain itu, pemerintah juga merilis beleid yang memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas barang dan/atau jasa yang diimpor oleh industri tertentu. Melalui beleid ini, pemerintah juga menetapkan besaran pagu anggaran untuk setiap industri.

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.05 Maret 2020 bertajuk ‘Changes in Small Tax Office’s Tasks, Functions and Operational Procedures'. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP
  • Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama

Pemerintah resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama DJP. Perubahan tersebut tercantum dalam beleid Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020.

Dalam beleid ini, KPP Pratama memiliki tugas tambahan untuk melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya. Selain mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama secara umum, pemerintah juga mengubah tugas dari lima seksi yang ada di dalamnya.

  • Prosedur Operasional atas Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama

Sejalan dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, Dirjen Pajak juga melakukan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) untuk lima seksi yang terpengaruh. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-06/PJ/2020.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Beleid ini sebagai petunjuk pelaksanaan penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Surat Edaran ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan keseragaman dalam penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

  • Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak

Sehubungan dengan berubahnya tugas dari KPP Pratama, DJP mensegmentasikan wajib pajak menjadi dua golongan yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Adapun segmentasi tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020.

Secara lebih terperinci, berdasarkan beleid tersebut terhadap wajib pajak strategis akan dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif. Sementara itu, terhadap wajib pajak lainnya dilakukan pengawasan dengan basis kewilayahan.

Baca Juga:
Kendalikan Harga Rumah, Perdana Menteri Minta Aturan Pajak Diotak-atik
  • Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Industri Tertentu

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/PMK.010/2020 pemerintah memberikan fasilitas BM DTP pada 20 industri tertentu. Melalui beleid ini, pemerintah juga menetapkan besaran pagu anggaran untuk setiap industri, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPA BM DTP) yang akan mengelola pagu anggaran tersebut.

Adapun beleid ini mendefinisikan KPA BM DTP sebagai pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax