DDTC NEWSLETTER

Beleid Perubahan Tugas & Fungsi KPP Pratama, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Maret 2020 | 19:00 WIB
Beleid Perubahan Tugas & Fungsi KPP Pratama, Unduh di Sini

DDTC Newsletter Vol.03 No.05 Maret 2020 bertajuk ‘Changes in Small Tax Office’s Tasks, Functions and Operational Procedures'.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) merilis dua regulasi terkait dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Perubahan tersebut juga membuat DJP mensegmentasikan wajib pajak untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang lebih tepat dan efektif.

Selain itu, pemerintah juga merilis beleid yang memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas barang dan/atau jasa yang diimpor oleh industri tertentu. Melalui beleid ini, pemerintah juga menetapkan besaran pagu anggaran untuk setiap industri.

Adapun beberapa aturan baru yang terbit selama dua pekan terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.03 No.05 Maret 2020 bertajuk ‘Changes in Small Tax Office’s Tasks, Functions and Operational Procedures'. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris
  • Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama

Pemerintah resmi mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama DJP. Perubahan tersebut tercantum dalam beleid Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020.

Dalam beleid ini, KPP Pratama memiliki tugas tambahan untuk melakukan pengumpulan dan penjaminan kualitas data dan informasi perpajakan dalam wilayah wewenangnya. Selain mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama secara umum, pemerintah juga mengubah tugas dari lima seksi yang ada di dalamnya.

  • Prosedur Operasional atas Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama

Sejalan dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, Dirjen Pajak juga melakukan penyesuaian standar operasional prosedur (SOP) untuk lima seksi yang terpengaruh. Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE-06/PJ/2020.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Beleid ini sebagai petunjuk pelaksanaan penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Surat Edaran ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan keseragaman dalam penyesuaian prosedur operasional sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

  • Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak

Sehubungan dengan berubahnya tugas dari KPP Pratama, DJP mensegmentasikan wajib pajak menjadi dua golongan yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Adapun segmentasi tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-07/PJ/2020.

Secara lebih terperinci, berdasarkan beleid tersebut terhadap wajib pajak strategis akan dilakukan pengawasan melalui kegiatan penelitian secara komprehensif. Sementara itu, terhadap wajib pajak lainnya dilakukan pengawasan dengan basis kewilayahan.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan
  • Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Industri Tertentu

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/PMK.010/2020 pemerintah memberikan fasilitas BM DTP pada 20 industri tertentu. Melalui beleid ini, pemerintah juga menetapkan besaran pagu anggaran untuk setiap industri, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPA BM DTP) yang akan mengelola pagu anggaran tersebut.

Adapun beleid ini mendefinisikan KPA BM DTP sebagai pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pengelolaan anggaran belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA KOLAKA

Pengusaha Masuk Daftar Sasaran, Petugas Pajak Kunjungi Lokasi Usaha

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak