Pemusnahan bersama barang yang disita Kanwil Bea dan Cukai Sumut di Medan, Selasa (22/9/2019). (Foto: Humas Bea dan Cukai)
KUALANAMU, DDTCNews – Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara (BMN) di halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Medan, Selasa (22/10/2019).
BMN tersebut merupakan hasil temuan penindakan oleh Kanwil Bea Cukai Sumut selama tahun 2017 hingga tahun 2018. Barang tersebut merupakan barang yang di dapat di terminal kedatangan dan terminal kargo di kawasan bandara internasional Kualanamu.
“Barang tersebut tentunya sangat merugikan negara kita, merugikan dari sisi perekonomian maupun dampak lain yang ditimbulkan,” jelas Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Sumut, Sodikin di Medan, Selasa (22/10/2019).
Barang milik negara yang dimusnahkan di antaranya pakaian jadi dan produk tekstil lainnya 10.659 potong, alas kaki 557 pasang, telepon genggam dari berbagai merek 10 unit, berbagai obat, mainan, alat kesehatan dan barang lainnya. Nilai taksir dari seluruh barang itu Rp542,9 juta.
Bea Cukai Sumut juga telah memusnahkan rokok ilegal 938.000 batang dan pakaian bekas 17 balpres. Satu balpres sama dengan 100 kilogram dan biasanya terdiri atas 200-300 pasang pakaian. Jika ditotal nilai taksir seluruh barang yang telah dimusnahkan Rp740 juta.
Barang tersebut merupakan barang yang tidak memiliki izin dari instransi terkait, ataupun barang yang dilarang, dibatasi untuk masuk ke wilayah Indonesia dan tidak memiliki izin karena masuk dengan jalur legal sehingga perlu dilakukan pemusnahan.
Selain itu, pakaian bekas juga termasuk komoditas yang dilarang untuk diimpor karena dapat menimbulkan kerugian khususnya dari sisi ekonomi yang akan mengganggu pasar domestik yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) produk tekstil serta konveksi.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja keras antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap penyelunduran barang-barang impor dan ilegal. (MG-avo/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.