BEA DAN CUKAI

Belasan Ribu Produk Ilegal Dimusnahkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2019 | 17:33 WIB
Belasan Ribu Produk Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan bersama barang yang disita Kanwil Bea dan Cukai Sumut di Medan, Selasa (22/9/2019). (Foto: Humas Bea dan Cukai)

KUALANAMU, DDTCNews – Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara (BMN) di halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Medan, Selasa (22/10/2019).

BMN tersebut merupakan hasil temuan penindakan oleh Kanwil Bea Cukai Sumut selama tahun 2017 hingga tahun 2018. Barang tersebut merupakan barang yang di dapat di terminal kedatangan dan terminal kargo di kawasan bandara internasional Kualanamu.

“Barang tersebut tentunya sangat merugikan negara kita, merugikan dari sisi perekonomian maupun dampak lain yang ditimbulkan,” jelas Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Sumut, Sodikin di Medan, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Barang milik negara yang dimusnahkan di antaranya pakaian jadi dan produk tekstil lainnya 10.659 potong, alas kaki 557 pasang, telepon genggam dari berbagai merek 10 unit, berbagai obat, mainan, alat kesehatan dan barang lainnya. Nilai taksir dari seluruh barang itu Rp542,9 juta.

Bea Cukai Sumut juga telah memusnahkan rokok ilegal 938.000 batang dan pakaian bekas 17 balpres. Satu balpres sama dengan 100 kilogram dan biasanya terdiri atas 200-300 pasang pakaian. Jika ditotal nilai taksir seluruh barang yang telah dimusnahkan Rp740 juta.

Barang tersebut merupakan barang yang tidak memiliki izin dari instransi terkait, ataupun barang yang dilarang, dibatasi untuk masuk ke wilayah Indonesia dan tidak memiliki izin karena masuk dengan jalur legal sehingga perlu dilakukan pemusnahan.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Selain itu, pakaian bekas juga termasuk komoditas yang dilarang untuk diimpor karena dapat menimbulkan kerugian khususnya dari sisi ekonomi yang akan mengganggu pasar domestik yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) produk tekstil serta konveksi.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja keras antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap penyelunduran barang-barang impor dan ilegal. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP