BEA DAN CUKAI

Belasan Ribu Produk Ilegal Dimusnahkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2019 | 17:33 WIB
Belasan Ribu Produk Ilegal Dimusnahkan

Pemusnahan bersama barang yang disita Kanwil Bea dan Cukai Sumut di Medan, Selasa (22/9/2019). (Foto: Humas Bea dan Cukai)

KUALANAMU, DDTCNews – Bea Cukai Kualanamu bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan pemusnahan bersama atas Barang Milik Negara (BMN) di halaman Kantor Bea Cukai Belawan, Medan, Selasa (22/10/2019).

BMN tersebut merupakan hasil temuan penindakan oleh Kanwil Bea Cukai Sumut selama tahun 2017 hingga tahun 2018. Barang tersebut merupakan barang yang di dapat di terminal kedatangan dan terminal kargo di kawasan bandara internasional Kualanamu.

“Barang tersebut tentunya sangat merugikan negara kita, merugikan dari sisi perekonomian maupun dampak lain yang ditimbulkan,” jelas Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Sumut, Sodikin di Medan, Selasa (22/10/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Barang milik negara yang dimusnahkan di antaranya pakaian jadi dan produk tekstil lainnya 10.659 potong, alas kaki 557 pasang, telepon genggam dari berbagai merek 10 unit, berbagai obat, mainan, alat kesehatan dan barang lainnya. Nilai taksir dari seluruh barang itu Rp542,9 juta.

Bea Cukai Sumut juga telah memusnahkan rokok ilegal 938.000 batang dan pakaian bekas 17 balpres. Satu balpres sama dengan 100 kilogram dan biasanya terdiri atas 200-300 pasang pakaian. Jika ditotal nilai taksir seluruh barang yang telah dimusnahkan Rp740 juta.

Barang tersebut merupakan barang yang tidak memiliki izin dari instransi terkait, ataupun barang yang dilarang, dibatasi untuk masuk ke wilayah Indonesia dan tidak memiliki izin karena masuk dengan jalur legal sehingga perlu dilakukan pemusnahan.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Selain itu, pakaian bekas juga termasuk komoditas yang dilarang untuk diimpor karena dapat menimbulkan kerugian khususnya dari sisi ekonomi yang akan mengganggu pasar domestik yang sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) produk tekstil serta konveksi.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil kerja keras antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya, untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap penyelunduran barang-barang impor dan ilegal. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan