PENCUCIAN UANG

Begini Repons Sidang Pleno FATF atas Aplikasi RI

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 12:01 WIB
Begini Repons Sidang Pleno FATF atas Aplikasi RI

Suasana sidang pleno FATF di Valencia, Spanyol (Foto: FATF)

JAKARTA, DDTCNews—Sidang Pleno FATF (Financial Action Task Force on Money Laundering) di Valencia, Spanyol, 23 Juni lalu menetapkan untuk segera memproses keanggotaan Indonesia dalam dan memulai proses pembahasannya pada Sidang Pleno FATF berikutnya di Argentina, Oktober 2017.

Kepala Biro Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (3/7) mengungkapkan dalam sidang itu aplikasi Indonesia dalam FATF didukung secara bulat (unanimous) oleh Presiden FATF berikut 37 anggota FATF.

“FATF memiliki arti strategis bagi Indonesia, yang sebagai salah satu kekuatan ekonomi besar dunia dsan anggota G-20, sudah selayaknya berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan strategis yang dapat menentukan sistem keuangan internasional,” ujarnya.

Baca Juga:
Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

FATF, lembaga antarpemerintah yang dibentuk dalam pertemuan G-7 di Paris pada 1989 ini didirikan untuk menetapkan standar global rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta hal-hal Iain yang mengancam sistem keuangan internasional.

Nufransa mengatakan hal-hal yang menjadi nilai positif Indonesia dalam Sidang Pleno FATF itu antara Iain adalah kemajuan signifikan dalam aspek regulasi, koordinasi dan implementasi dalam rezim anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Indonesia dinilai baik karena memiliki UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, maupun kesepakatan proliferasi senjata pemusnah massal.

Baca Juga:
Apa Itu Money Laundering?

Selain itu, sambung Nufransa, Pengalaman dan kapasitas Indonesia dalam isu ini juga dipercaya dapat memberi nilai tambah yang signifikan bagi FATF beserta anggota dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Di tingkat intemasional, Indonesia adalah anggota aktif dalam The Egmont Group, Asia-Pacific Group on Money Laundering (APG), termasuk menggiatkan serangkaian kerjasama Financial Intellegence Unit (FIU) Indonesia dengan FIU negara-negara Iain.

Lebih jauh, Indonesia telah memberikan kontribusi bagi komunitas internasional dengan menyusun Regional Risk Assessment on Terrorism Financing pertama di dunia. Bahkan Indonesia menginisiasi National Risk Assessment on Money Laundering or Terrorist.

Baca Juga:
Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Nufransa menambahkan dalam proses untuk menjadi anggota FATF itu, Indonesia berkomitmen untuk memenuhi semua persyaratan, antara lain menyelesaikan proses Mutual Evaluation Review (MER) dan menyempurnakan haI-hal terkait pelaksanaan MER pada November 2017.

“Dengan akan diterimanya Indonesia sebagai anggota FATF, maka negara kita setara dengan negara-negara maju dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap meningkatnya kredibilitas Indonesia di dunia intemasional.” (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Money Laundering?

Selasa, 02 Juli 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN