KEBIJAKAN PAJAK

Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Juli 2024 | 10:00 WIB
Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai family office diperlukan dalam rangka mendorong orang-orang kaya dunia untuk mau menempatkan asetnya Indonesia.

Sebagaimana yang dilaporkan dalam Knight Frank Wealth Report 2024, jumlah orang kaya di Asia diproyeksikan bakal bertambah 38,3% pada 2028, dari 165.442 orang pada 2023 menjadi sebanyak 228.849 orang pada 2028.

"Ada US$11 triliun yang mereka mencari tempat nangkring, sekarang yang banyak di Singapura, Hong Kong, Dubai. Nah, sekarang kita yang nawarin, kita susun regulasinya secara terpadu," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Luhut menuturkan pemerintah akan memberikan insentif pajak terhadap modal yang ditempatkan pada family office di Indonesia.

"Mereka tidak dikenakan pajak, tapi dia harus investasi dan investasinya itu yang nanti kita pajaki," tuturnya.

Untuk mengkaji pendirian family office di Indonesia, lanjut Luhut, pemerintah telah membentuk task force yang bertugas menyiapkan regulasi perihal pendirian family office. Menurutnya, banyak regulasi domestik yang perlu diperbaiki guna memfasilitasi pendirian family office.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Memang akibatnya ini bagus, kita harus memperbaiki banyak sekali regulasi-regulasi yang dalam era sekarang ini kurang kompetitif. Nanti, kita akan study betul-betul," ujarnya.

Seperti yang sempat disampaikan oleh Luhut sebelumnya, Indonesia akan meminta bantuan World Bank untuk menyiapkan kajian mengenai kebijakan yang diperlukan untuk pendirian family office di Indonesia.

Luhut pun menekankan regulasi terkait dengan family office yang disiapkan oleh pemerintah akan dilengkapi dengan ketentuan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

"Dia harus datang kemari, dia taruh duitnya US$10 juta atau US$30 juta, dia harus investasi berapa juta, kemudian dia harus pakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Kalau sudah investasi kan banyak proyek di sini, ada hilirisasi, ada seaweed, ada macam-macam," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja