KEBIJAKAN PAJAK

Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Juli 2024 | 10:00 WIB
Luhut Susun Regulasi Family Office, Cakup Pajak hingga Pencucian Uang

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Rabu (5/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai family office diperlukan dalam rangka mendorong orang-orang kaya dunia untuk mau menempatkan asetnya Indonesia.

Sebagaimana yang dilaporkan dalam Knight Frank Wealth Report 2024, jumlah orang kaya di Asia diproyeksikan bakal bertambah 38,3% pada 2028, dari 165.442 orang pada 2023 menjadi sebanyak 228.849 orang pada 2028.

"Ada US$11 triliun yang mereka mencari tempat nangkring, sekarang yang banyak di Singapura, Hong Kong, Dubai. Nah, sekarang kita yang nawarin, kita susun regulasinya secara terpadu," katanya, dikutip pada Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Luhut menuturkan pemerintah akan memberikan insentif pajak terhadap modal yang ditempatkan pada family office di Indonesia.

"Mereka tidak dikenakan pajak, tapi dia harus investasi dan investasinya itu yang nanti kita pajaki," tuturnya.

Untuk mengkaji pendirian family office di Indonesia, lanjut Luhut, pemerintah telah membentuk task force yang bertugas menyiapkan regulasi perihal pendirian family office. Menurutnya, banyak regulasi domestik yang perlu diperbaiki guna memfasilitasi pendirian family office.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Memang akibatnya ini bagus, kita harus memperbaiki banyak sekali regulasi-regulasi yang dalam era sekarang ini kurang kompetitif. Nanti, kita akan study betul-betul," ujarnya.

Seperti yang sempat disampaikan oleh Luhut sebelumnya, Indonesia akan meminta bantuan World Bank untuk menyiapkan kajian mengenai kebijakan yang diperlukan untuk pendirian family office di Indonesia.

Luhut pun menekankan regulasi terkait dengan family office yang disiapkan oleh pemerintah akan dilengkapi dengan ketentuan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

"Dia harus datang kemari, dia taruh duitnya US$10 juta atau US$30 juta, dia harus investasi berapa juta, kemudian dia harus pakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Kalau sudah investasi kan banyak proyek di sini, ada hilirisasi, ada seaweed, ada macam-macam," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP