KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

PARIS, DDTCNews - Pemerintah Indonesia akan menyerahkan initial memorandum kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada awal 2025. Initial memorandum disusun sebagai tindak lanjut atas peta jalan aksesi atau accession roadmap.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Timnas OECD Airlangga Hartarto mengatakan koordinasi domestik akan dilakukan dalam rangka mendukung penyusunan initial memorandum.

"Koordinasi domestik serta komunikasi dengan negara mitra anggota OECD dan mitra internasional lainnya telah dilakukan secara intensif. Hal ini untuk memastikan proses keanggotaan Indonesia berjalan cepat dan lancar," kata Airlangga, dikutip Sabtu (4/5/2024).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Adapun yang dimaksud dengan initial memorandum adalah dokumen yang disampaikan negara kandidat anggota OECD guna mengukur tingkat keselarasan regulasi, kebijakan, dan praktik negara kandidat dengan standar OECD.

Dalam rangka mempercepat proses penyusunan initial memorandum dan keanggotaan Indonesia pada OECD, pemerintah akan memprioritas penyelesaian pada sektor-sektor yang selama ini telah mengadopsi standar dan kebijakan OECD.

Sekjen OECD Mathias Cormann pun mengatakan bergabungnya Indonesia pada OECD akan meningkatkan nilai strategis dari organisasi tersebut.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara serta satu-satunya negara anggota G-20 dari kawasan tersebut, Indonesia memiliki peran signifikan dalam tatanan global.

Untuk diketahui, intensi Indonesia untuk menjadi anggota OECD telah disampaikan oleh pemerintah pada Juli 2023. Intensi tersebut ditindaklanjuti oleh keputusan Dewan OECD yang menyepakati dimulainya proses aksesi Indonesia.

Adapun accession roadmap telah diterbitkan oleh OECD pada bulan lalu. Roadmap tersebut resmi diserahterimakan oleh OECD kepada Indonesia pada 2 Mei 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak