PERIZINAN USAHA

Begini Aturan Baru Investasi dari BKPM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 13:59 WIB
Begini Aturan Baru Investasi dari BKPM Kepala BKPM Thomas Lembong (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan Peraturan Kepala BKPM Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanamam Modal telah diterbitkan untuk mendukung program pengampunan pajak yang tengah berjalan.

Kepala BKPM Thomas T. Lembong mengatakan berdasarkan data hingga tanghal 6 Desember 2016, layanan izin investasi 3 jam telah dimanfaatkan oleh 231 perusahaan dengan total rencana nilai investasi sebesar Rp687,7 triliun. Layanan izin investasi 3 jam tersebut bertujuan untuk menyerap tenaga Kerja sebanyak 146.170 orang.

"Kami berharap semakin banyak peserta program tax amnesty yang bisa memanfaatkan layanan izin investasi 3 jam di BKPM. Dana yang digunakan untuk investasi adalah dana yang ditampung di bank persepsi dan diinvestasikan untuk jangka waktu paling singkat 3 tahun terhitung sejak dialihkannya dana ke dalam wilayah Indonesia," ujarnya di Jakarta, pekan ini (7/12).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Layanan izin investasi 3 jam tersebut berfungsi untuk mempercepat penerbitan izin investasi bagi partisipan yang mengikuti program pengampunan pajak. Investasi tersebut bisa berupa proyek baru maupun perluasan investasi atau ekspansi orang pribadi yang memiliki usaha perseorangan seperti Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Adapun layanan percepatan izin investasi dirancang untuk partisipan program pengampunan pajak yang berminat menanamkan dananya dalam skema investasi langsung. Kemudian pengajuannya bisa melalui PTSP Pusat di BKPM, Badan Penanaman Modal dan PTSP di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, serta PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau PTSP Kawasan Ekonomi Khusus sesuai kewenangannya.

"Pengajuan izin investasi tersebut perlu melampirkan rekaman Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai pemenuhan persyaratannya," tuturnya.

Ia menjabarkan ada salah satu perusahaan yang mengikuti program pengampunan pajak telah memanfaatkan kemudahan layanan investasi di BKPM. Perusahaan itu bergerak di bidang industri dengan nilai investasi yang berkisar Rp131 miliar, dan telah menyerap sekitar 317 orang tenaga kerja. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN