METERAI ELEKTRONIK

Beda dengan Tempel, Tanda Tangan Meterai Elektronik Boleh di Samping

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2022 | 17:15 WIB
Beda dengan Tempel, Tanda Tangan Meterai Elektronik Boleh di Samping

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik boleh dilakukan di samping meterai. Hal ini berbeda dengan ketentuan pembubuhan tanda tangan pada meterai tempel yang harus mengenai badan meterai.

Ketentuan terkait dengan tanda tangan pada meterai elektronik diatur pada Pasal 1 angka 3 PMK 134/2021. Beleid ini mengatur bahwa tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap parah, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.

Tanda tangan bisa juga berupa tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

"Tidak ada ketentuan terkait pembubuhan tanda tangan untuk meterai elektronik seperti ketentuan pada meterai tempel," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Rabu (13/7/2022).

Berdasarkan PMK 134/2021 tidak ada ketentuan yang detail terkait pembubuhan tanda tangan maupun stempel pada meterai elektronik. Karenanya, pengguna meterai elektronik dipersilakan menyesuaikan dengan sebagaimana lazimnya dipergunakan.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan dengan ketentuan pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik. Selama ini, masyarakat terbiasa dengan pencantuman tanda tangan dengan cara menimpa meterai tempel.

Baca Juga:
Gandeng Peruri, DJBC Kaji Peluang Penggunaan Pita Cukai Digital

"Apakah tanda tangan dan stempel tidak boleh di atas meterai atau mengenai meterai ya?" tanya seorang netizen.

Sebelumnya, otoritas pajak sempat mengulas isu terkait dengan pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik ini. Pada penggunaan meterai tempel konvensional, tanda tangan wajib ditumpuk atau terkena di atas meterai. Ketentuan tersebut tidak wajib dilakukan saat dokumen ditandatangani menggunakan meterai elektronik.

"e-Meterai tidak mencakup Tanda Tangan (Ttd), sehingga penandatanganan tetap perlu dilakukan. Hanya saja berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena meterai elektroniknya. Jadi bukan ditumpuk ya," tulis DJP beberapa waktu lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kewajiban Pajak Gabung Suami, Istri Bisa Cetak NPWP Pakai Nama Sendiri

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:30 WIB KP2KP ENREKANG

Lama Tak Urus Administrasi Pajak, WP Belum Hapus NPWP Berakhiran 001

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN