METERAI ELEKTRONIK

Beda dengan Tempel, Tanda Tangan Meterai Elektronik Boleh di Samping

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2022 | 17:15 WIB
Beda dengan Tempel, Tanda Tangan Meterai Elektronik Boleh di Samping

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik boleh dilakukan di samping meterai. Hal ini berbeda dengan ketentuan pembubuhan tanda tangan pada meterai tempel yang harus mengenai badan meterai.

Ketentuan terkait dengan tanda tangan pada meterai elektronik diatur pada Pasal 1 angka 3 PMK 134/2021. Beleid ini mengatur bahwa tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap parah, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.

Tanda tangan bisa juga berupa tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

"Tidak ada ketentuan terkait pembubuhan tanda tangan untuk meterai elektronik seperti ketentuan pada meterai tempel," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Rabu (13/7/2022).

Berdasarkan PMK 134/2021 tidak ada ketentuan yang detail terkait pembubuhan tanda tangan maupun stempel pada meterai elektronik. Karenanya, pengguna meterai elektronik dipersilakan menyesuaikan dengan sebagaimana lazimnya dipergunakan.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan dengan ketentuan pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik. Selama ini, masyarakat terbiasa dengan pencantuman tanda tangan dengan cara menimpa meterai tempel.

Baca Juga:
Perbaiki Bug, Pihak Vendor Coretax Masih Ngebut Kerja di DJP

"Apakah tanda tangan dan stempel tidak boleh di atas meterai atau mengenai meterai ya?" tanya seorang netizen.

Sebelumnya, otoritas pajak sempat mengulas isu terkait dengan pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik ini. Pada penggunaan meterai tempel konvensional, tanda tangan wajib ditumpuk atau terkena di atas meterai. Ketentuan tersebut tidak wajib dilakukan saat dokumen ditandatangani menggunakan meterai elektronik.

"e-Meterai tidak mencakup Tanda Tangan (Ttd), sehingga penandatanganan tetap perlu dilakukan. Hanya saja berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena meterai elektroniknya. Jadi bukan ditumpuk ya," tulis DJP beberapa waktu lalu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik