Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik boleh dilakukan di samping meterai. Hal ini berbeda dengan ketentuan pembubuhan tanda tangan pada meterai tempel yang harus mengenai badan meterai.
Ketentuan terkait dengan tanda tangan pada meterai elektronik diatur pada Pasal 1 angka 3 PMK 134/2021. Beleid ini mengatur bahwa tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap parah, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan.
Tanda tangan bisa juga berupa tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam UU di bidang informasi dan transaksi elektronik.
"Tidak ada ketentuan terkait pembubuhan tanda tangan untuk meterai elektronik seperti ketentuan pada meterai tempel," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip Rabu (13/7/2022).
Berdasarkan PMK 134/2021 tidak ada ketentuan yang detail terkait pembubuhan tanda tangan maupun stempel pada meterai elektronik. Karenanya, pengguna meterai elektronik dipersilakan menyesuaikan dengan sebagaimana lazimnya dipergunakan.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan dengan ketentuan pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik. Selama ini, masyarakat terbiasa dengan pencantuman tanda tangan dengan cara menimpa meterai tempel.
"Apakah tanda tangan dan stempel tidak boleh di atas meterai atau mengenai meterai ya?" tanya seorang netizen.
Sebelumnya, otoritas pajak sempat mengulas isu terkait dengan pembubuhan tanda tangan pada meterai elektronik ini. Pada penggunaan meterai tempel konvensional, tanda tangan wajib ditumpuk atau terkena di atas meterai. Ketentuan tersebut tidak wajib dilakukan saat dokumen ditandatangani menggunakan meterai elektronik.
"e-Meterai tidak mencakup Tanda Tangan (Ttd), sehingga penandatanganan tetap perlu dilakukan. Hanya saja berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena meterai elektroniknya. Jadi bukan ditumpuk ya," tulis DJP beberapa waktu lalu. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.