KAMUS PAJAK

Beda CEPA dan FTA

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Juli 2020 | 17:54 WIB
Beda CEPA dan FTA

MELALUI Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 pemerintah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).

Adapun persetujuan IA-CEPA tersebut telah diinisiasi sejak April 2005. Kendati sempat terhenti selama 3 tahun, pada 31 Agustus 2018 kedua negara berhasil menyelesaikan perundingan secara substantial setelah melalui 12 putaran perundingan dan 5 pertemuan tingkat Ketua Perunding.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2019 IA-CEPA ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Penanaman Modal Australia. Akhirnya, IA-CEPA resmi berlaku sejak 5 Juli 2020 setelah melalui 10 bulan proses ratifikasi.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Berlakunya IA-CEPA membuat produk asal Indonesia yang masuk ke Australia dapat menikmati tarif bea masuk sebesar 0%. Fasilitas tarif tersebut hanya sebagian dari keuntungan yang dapat diperoleh dari IA-CEPA. Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan CEPA dan IA-CEPA?

Definisi
MELANSIR dari publikasi Direktorat Perundingan Bilateral Ditjen. Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, CEPA adalah skema kerja sama ekonomi yang lebih luas dari sekadar isu perdagangan.

CEPA umumnya memiliki rancangan yang saling terhubung antara akses pasar, pengembangan kapasitas dan fasilitasi perdagangan dan investasi. Kerja sama dalam CEPA dapat dilakukan secara bilateral maupun dilakukan dalam lingkup blok kerja sama ekonomi.

Baca Juga:
Distributor Alkes Bisa Ajukan Restitusi Dipercepat, Begini Aturannya

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PMK 109/2019, Indonesia telah menjalin CEPA dengan Asean dan Jepang dalam Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). Indonesia juga menjalin CEPA bersama Chili dalam Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (IC-CEPA).

Ratifikasi UU No.1/2020 membuat daftar CEPA yang dimiliki Indonesia bertambah dengan terjalinnya IA-CEPA. Adapun secara definitif IA-CEPA berarti sebuah kemitraan komprehensif di bidang perdagangan barang, jasa, investasi, serta kerja sama ekonomi.

Secara lebih luas, IA-CEPA didefinisikan sebagai persetujuan kemitraan ekonomi yang komprehensif antara Indonesia dan Australia. Kemitraan tersebut dijalin dengan prinsip saling menguntungkan dan diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.

Baca Juga:
Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Sebelumnya Indonesia dan Australia telah memiliki perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) dalam ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA). AANZFTA tersebut melibatkan 12 negara dan berlaku sejak 2012.

Namun, karena melibatkan banyak negara, AANZFTA belum sepenuhnya menampung kepentingan khusus Indonesia. Kepentingan tersebut seperti perdagangan produk otomotif, tekstil dan furnitur yang belum dikomitmenkan oleh Australia dalam AANZFTA.

Selain itu, AANZFTA juga belum mengakomodasi kerja sama di bidang sumber daya manusia (SDM) dan aturan yang mendukung transformasi ekonomi. Oleh karena itu, Indonesia menjalin CEPA dengan Australia.

Baca Juga:
Pedagang Besar Farmasi Bisa Jadi PKP Berisiko Rendah, Ini Aturannya

Adanya CEPA diharapkan dapat membantu Indonesia dalam melakukan transformasi ekonomi, meningkatkan kinerja ekspor barang dan jasa, membuka keran masuknya penanaman modal, dan mengembangkan sumber daya manusia.

Beda CEPA dengan FTA
KENDATI CEPA dan FTA merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan pakta ekonomi antarnegara terdapat perbedaan antara keduanya. Secara sederhana, dapat dikatakan CEPA memiliki cakupan yang lebih luas daripada FTA. (Simak pula Kamus ‘Apa Itu FTA’)

Pasalnya, CEPA tidak hanya bertujuan untuk mengurangi hambatan perdagangan barang, jasa dan investasi saja. Lebih luas dari itu, CEPA juga mencakup area kerja sama yang jauh lebih luas seperti bantuan ekonomi, kerja sama teknologi, energi terbarukan, dan hal-hal spesifik lainnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN