ADMINISTRASI PAJAK

Pedagang Besar Farmasi Bisa Jadi PKP Berisiko Rendah, Ini Aturannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 01 September 2024 | 13:30 WIB
Pedagang Besar Farmasi Bisa Jadi PKP Berisiko Rendah, Ini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pedagang besar farmasi yang memenuhi ketentuan bisa termasuk dalam kategori pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Sebagai PKP berisiko rendah, pedagang besar farmasi dapat memperoleh pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap masa pajak. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) huruf g PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 117/2019.

“Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) [bisa diberikan5 restitusi dipercepat] meliputi: …g. Pedagang Besar Farmasi,” bunyi Pasal 13 ayat (2) huruf g PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 117/2019, dikutip pada Minggu (1/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pedagang besar farmasi dapat termasuk sebagai PKP berisiko rendah jika telah memiliki 2 sertifikat. Pertama, sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi.

Kedua, sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi. Selain mengantongi kedua sertifikat tersebut, pedagang besar farmasi juga harus memenuhi 3 syarat.

Ketiga syarat tersebut antara lain telah menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir; tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan; dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kendati sudah memenuhi ketentuan, pedagang besar farmasi tidak otomatis menjadi PKP berisiko rendah. Adapun pedagang besar farmasi yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Permohonan tersebut diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pedagang farmasi dikukuhkan sebagai PKP. Permohonan itu harus dilampiri dengan sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi dan sertifikat cara distribusi obat yang baik.

Apabila permohonan diterima, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP berisiko rendah. Keputusan tersebut diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain berdasarkan permohonan, dirjen pajak juga bisa menetapkan pedagang farmasi sebagai PKP berisiko rendah secara jabatan. Penetapan secara jabatan tersebut dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh DJP.

Sebagai informasi, permohonan pengembalian kelebihan (restitusi) PPN umumnya dapat diajukan pada akhir tahun buku. Namun, untuk PKP tertentu dapat mengajukan permohonan restitusi pada setiap masa pajak. Selain itu, khusus PKP berisiko rendah bisa mengajukan permohonan restitusi dengan skema restitusi dipercepat.

Restitusi dipercepat merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa pemeriksaan, tetapi hanya dengan penelitian saja. Untuk itu, prosesnya relatif lebih cepat ketimbang proses pemberian restitusi pada umumnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra