CORETAX SYSTEM

Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Restitusi Dipercepat Era Coretax Dapat Diteliti Otomatis oleh Sistem

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Proses penyelesaian restitusi melalui coretax administration system bakal dilaksanakan dengan mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak.

Dalam modul pembayaran DJP disebutkan bahwa kehadiran coretax membuat permohonan restitusi dipercepat dapat diteliti langsung secara otomatis oleh sistem berdasarkan data yang tersedia pada SPT dan data yang ada di sistem DJP.

"Penelitian akan dilakukan sesuai ketentuan. Validasi dilakukan oleh sistem atas data pada SPT dan data yang tersedia di sistem DJP. Penelitian dapat dilakukan secara otomatis atau oleh petugas dengan mempertimbangkan parameter tertentu," tulis DJP, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Secara umum, permohonan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak disampaikan langsung dalam SPT yang dibuat dan dilaporkan oleh wajib pajak.

Dalam SPT tersebut, wajib pajak memiliki opsi untuk meminta restitusi dipercepat (Pasal 17C UU KUP, Pasal 17D UU KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) UU PPN) atau restitusi berdasarkan pemeriksaan (Pasal 17B UU KUP). Setelah memilih prosedur restitusi, wajib pajak perlu memilih rekening bank tujuan pencairan restitusi.

Tak hanya melalui SPT, coretax juga memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan restitusi melalui menu Payment submenu Refund Request Form.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Submenu ini dapat digunakan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan bayar. Pertama, kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran dan/ atau pemotongan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto sampai dengan nilai tertentu.

Kedua, kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan nilai pembayaran yang belum digunakan. Ketiga, kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait dengan pembayaran yang dipersamakan dengan pelaporan.

Keempat, kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang terkait SPT. Kelima, kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang perihal bukti transaksi (faktur pajak/dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak/bukti pemotongan/bukti pemungutan).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Keenam, permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan pada SKPPKP sebelumnya.

"Validasi dan penelitian atas permohonan tersebut dilakukan berdasarkan data dan informasi serta pencatatan transaksi perpajakan wajib pajak pada taxpayer ledger, sedangkan pemantauan progres penyelesaian permohonan dapat dilakukan melalui portal wajib pajak," tulis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP