KEPABEANAN

Bea Cukai Indonesia & Malaysia Adakan Pertemuan Bilateral, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 18:44 WIB
Bea Cukai Indonesia & Malaysia Adakan Pertemuan Bilateral, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM).

Pertemuan bilateral yang diadakan pekan lalu ini dilakukan untuk meningkatkan kerja sama pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai antara kedua otoritas kepabeanan. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan ada beberapa topik kepabeanan dan cukai terkini yang dibahas.

“Di antaranya pertukaran informasi, pertukaran informasi pengenaan cukai minuman berpemanis, pengawasan dan penegakan aturan rokok ilegal, kebijakan pabean terkait e-commerce dan pengawasan penyelundupan sampah plastik,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi DJBC, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

DJBC dan JKDM akan melanjutkan joint task force pada 2019 dan akan membicarakan secara lebih rinci terkait skema operasi tersebut dengan strategi yang lebih baik di tingkat teknis.

Kedua administrasi kepabeanan juga akan merumuskan implementasi pertukaran data outward dan inward manifestsecara elektronik dengan cara yang aman dan mudah. Keduanya sepakat terkait pertukaran data informasi dalam implementasi kebijakan e-commerce. Hal ini akan didiskusikan lebih lanjut.

DJBC dan JKDM juga akan merumuskan kerja sama berupa Memorandum of Understanding (MoU) on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters yang akan menjadi payung hukum kerjasama pabean kedua negara.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

MoU tersebut akan dimanfaatkan untuk memayungi kerjasama pertukaran data manifes ekspor dan impor secara real time untuk meningkatkan manajemen risiko. Manajemen risiko akan bermanfaat untuk menanggulangi penyelundupan rokok, miras, barang elektronik, dan lainnya.

DJBC dan JKDM juga berkomitmen untuk melanjutkan penjajakan kerjasama Mutual Recognition Agreement (MRA) on Authorized Economic Operator (AEO) untuk memfasilitasi kelancaran dan keamanan arus barang ekspor dan impor.

Terkait dengan isu impor sampah yang sempat marak terjadi, DJBC dan JKDM menyadari perlunya kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dalam rangka menangani importasi sampah plastik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP