KEPABEANAN

Bea Cukai Indonesia & Malaysia Adakan Pertemuan Bilateral, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 18:44 WIB
Bea Cukai Indonesia & Malaysia Adakan Pertemuan Bilateral, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM).

Pertemuan bilateral yang diadakan pekan lalu ini dilakukan untuk meningkatkan kerja sama pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai antara kedua otoritas kepabeanan. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan ada beberapa topik kepabeanan dan cukai terkini yang dibahas.

“Di antaranya pertukaran informasi, pertukaran informasi pengenaan cukai minuman berpemanis, pengawasan dan penegakan aturan rokok ilegal, kebijakan pabean terkait e-commerce dan pengawasan penyelundupan sampah plastik,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi DJBC, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

DJBC dan JKDM akan melanjutkan joint task force pada 2019 dan akan membicarakan secara lebih rinci terkait skema operasi tersebut dengan strategi yang lebih baik di tingkat teknis.

Kedua administrasi kepabeanan juga akan merumuskan implementasi pertukaran data outward dan inward manifestsecara elektronik dengan cara yang aman dan mudah. Keduanya sepakat terkait pertukaran data informasi dalam implementasi kebijakan e-commerce. Hal ini akan didiskusikan lebih lanjut.

DJBC dan JKDM juga akan merumuskan kerja sama berupa Memorandum of Understanding (MoU) on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters yang akan menjadi payung hukum kerjasama pabean kedua negara.

Baca Juga:
Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

MoU tersebut akan dimanfaatkan untuk memayungi kerjasama pertukaran data manifes ekspor dan impor secara real time untuk meningkatkan manajemen risiko. Manajemen risiko akan bermanfaat untuk menanggulangi penyelundupan rokok, miras, barang elektronik, dan lainnya.

DJBC dan JKDM juga berkomitmen untuk melanjutkan penjajakan kerjasama Mutual Recognition Agreement (MRA) on Authorized Economic Operator (AEO) untuk memfasilitasi kelancaran dan keamanan arus barang ekspor dan impor.

Terkait dengan isu impor sampah yang sempat marak terjadi, DJBC dan JKDM menyadari perlunya kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dalam rangka menangani importasi sampah plastik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

Senin, 13 Januari 2025 | 13:30 WIB PER-21/BC/2024

DJBC Rilis Petunjuk Teknis Baru untuk Penetapan Mitra Utama Kepabeanan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC