KEPABEANAN

Bea Cukai Indonesia & Malaysia Adakan Pertemuan Bilateral, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 18:44 WIB
Bea Cukai Indonesia & Malaysia Adakan Pertemuan Bilateral, Ada Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Jabatan Kastam Diraja Malaysia (JKDM).

Pertemuan bilateral yang diadakan pekan lalu ini dilakukan untuk meningkatkan kerja sama pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai antara kedua otoritas kepabeanan. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan ada beberapa topik kepabeanan dan cukai terkini yang dibahas.

“Di antaranya pertukaran informasi, pertukaran informasi pengenaan cukai minuman berpemanis, pengawasan dan penegakan aturan rokok ilegal, kebijakan pabean terkait e-commerce dan pengawasan penyelundupan sampah plastik,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi DJBC, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

DJBC dan JKDM akan melanjutkan joint task force pada 2019 dan akan membicarakan secara lebih rinci terkait skema operasi tersebut dengan strategi yang lebih baik di tingkat teknis.

Kedua administrasi kepabeanan juga akan merumuskan implementasi pertukaran data outward dan inward manifestsecara elektronik dengan cara yang aman dan mudah. Keduanya sepakat terkait pertukaran data informasi dalam implementasi kebijakan e-commerce. Hal ini akan didiskusikan lebih lanjut.

DJBC dan JKDM juga akan merumuskan kerja sama berupa Memorandum of Understanding (MoU) on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters yang akan menjadi payung hukum kerjasama pabean kedua negara.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

MoU tersebut akan dimanfaatkan untuk memayungi kerjasama pertukaran data manifes ekspor dan impor secara real time untuk meningkatkan manajemen risiko. Manajemen risiko akan bermanfaat untuk menanggulangi penyelundupan rokok, miras, barang elektronik, dan lainnya.

DJBC dan JKDM juga berkomitmen untuk melanjutkan penjajakan kerjasama Mutual Recognition Agreement (MRA) on Authorized Economic Operator (AEO) untuk memfasilitasi kelancaran dan keamanan arus barang ekspor dan impor.

Terkait dengan isu impor sampah yang sempat marak terjadi, DJBC dan JKDM menyadari perlunya kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dalam rangka menangani importasi sampah plastik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan