JASA TITIPAN

Bea Cukai Gandeng DJP Bidik Praktik Ilegal Jastip

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 September 2019 | 17:36 WIB
Bea Cukai Gandeng DJP Bidik Praktik Ilegal Jastip

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha jasa titipan (jastip) yang tidak patuh aturan perpajakan tidak akan berhenti ditindak oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Aspek kewajibaan pajak juga akan ditulusuri oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pelaku jastip yang ditindak oleh otoritas kepabeanan diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, dengan data tersebut Ditjen Bea Cukai akan meneruskannya kepada Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.

"Saat dia (pelaku jastip) bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor wajib mencantumkan NPWP, dengan ini DJP akan melakukan penelusuran," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Heru memaparkan penelusuran tersebut diperlukan untuk mengkonfirmasi kegiatan Jastip yang dilakukan apakah untuk konsumsi sendiri atau untuk diperdagangkan. Pasalnya, banyak pelaku Jastip yang memanfaatkan celah aturan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang.

Aturan pembebasan tersebut diatur dalam PMK No.203/2017 yang membebaskan kewajiban bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai paling besar sebesar US$500 dolar.

Salah satu contoh praktik tersebut terungkap dari penindakan terbaru petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta atas praktik jastip yang dilakukan oleh akun instagram @titipdongkak.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pada penindakan tersebut petugas mengungkapkan modis memecah barang bawaan penumpang dilakukan oleh 14 orang dalam satu rombongan. Ditjen Bea Cukai mengungkap modus spilitting karena hanya satu orang yang membiayai perjalanan keempat belas orang tersebut ke Belanda.

"Jadi DJP akan telusuri apakah jastip ini benar barang atau bukan dengan kewajiban pajak domestiknya seperti PPh," ungkapnya.

Seperti diketahui, Ditjen Bea Cukai hingga September 2019 melakukan 422 penindakan atas penyalahgunaan aturan PMK 203/2017 terkait nilai barang bawaan penumpang bebas bea masuk. Otoritas kepabeanan berhasil mengamankan penerimaan negara senilai Rp4 miliar hanya dari satu pintu kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?