JASA TITIPAN

Bea Cukai Gandeng DJP Bidik Praktik Ilegal Jastip

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 September 2019 | 17:36 WIB
Bea Cukai Gandeng DJP Bidik Praktik Ilegal Jastip

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha jasa titipan (jastip) yang tidak patuh aturan perpajakan tidak akan berhenti ditindak oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Aspek kewajibaan pajak juga akan ditulusuri oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pelaku jastip yang ditindak oleh otoritas kepabeanan diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya, dengan data tersebut Ditjen Bea Cukai akan meneruskannya kepada Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti.

"Saat dia (pelaku jastip) bayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor wajib mencantumkan NPWP, dengan ini DJP akan melakukan penelusuran," katanya di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Heru memaparkan penelusuran tersebut diperlukan untuk mengkonfirmasi kegiatan Jastip yang dilakukan apakah untuk konsumsi sendiri atau untuk diperdagangkan. Pasalnya, banyak pelaku Jastip yang memanfaatkan celah aturan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang.

Aturan pembebasan tersebut diatur dalam PMK No.203/2017 yang membebaskan kewajiban bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai paling besar sebesar US$500 dolar.

Salah satu contoh praktik tersebut terungkap dari penindakan terbaru petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta atas praktik jastip yang dilakukan oleh akun instagram @titipdongkak.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Pada penindakan tersebut petugas mengungkapkan modis memecah barang bawaan penumpang dilakukan oleh 14 orang dalam satu rombongan. Ditjen Bea Cukai mengungkap modus spilitting karena hanya satu orang yang membiayai perjalanan keempat belas orang tersebut ke Belanda.

"Jadi DJP akan telusuri apakah jastip ini benar barang atau bukan dengan kewajiban pajak domestiknya seperti PPh," ungkapnya.

Seperti diketahui, Ditjen Bea Cukai hingga September 2019 melakukan 422 penindakan atas penyalahgunaan aturan PMK 203/2017 terkait nilai barang bawaan penumpang bebas bea masuk. Otoritas kepabeanan berhasil mengamankan penerimaan negara senilai Rp4 miliar hanya dari satu pintu kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP