Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews—Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 59 kg dan 30 butir ekstasi dengan total nilai mencapai Rp88,5 miliar.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Mukarta mengatakan barang haram itu merupakan hasil dari tiga penindakan di Dumai, Riau yang dilakukan dalam dua bulan terakhir ini.
Pada 4 Januari 2020, petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupuan 30 kg sabu. Pada 21 Januari, ditemukan 15 kg sabu dan 30 butir ekstasi. Lalu 10 Februari, Bea Cukai berhasil menggagalkan 14 kg sabu.
“Dari ketiga penindakan itu, kami menangkap 11 pelaku yang menyelundupkan sabu dengan modus dikemas dalam bentuk teh China,” kata Bahaduri dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Saat ini, lanjut Bahaduri, sebanyak 11 orang pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, 11 orang pelaku ini dipekerjakan sebagai kurir dengan tim regu yang dipimpin oleh seseorang bernama Tulang.
Menurut keterangan pelaku, barang narkotika itu akan dikirim ke wilayah Medan dan Jakarta. Apabila beredar di masyarakat, Bahaduri memperkirakan akan diserap sedikitnya sebanyak 295.000 orang.
Kesebelas pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132, ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Menurut Bahaduri, Bea Cukai dan Polri akan terus melanjutkan kerja sama menggagalkan penyelundupan narkotika, terutama dari Malaysia. Operasi itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran narkotika. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.