PENYELUNDUPAN NARKOBA

Bea Cukai dan Polri Amankan Sabu dan Ekstasi Rp88,5 miliar

Dian Kurniati | Kamis, 13 Februari 2020 | 13:53 WIB
Bea Cukai dan Polri Amankan Sabu dan Ekstasi Rp88,5 miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 59 kg dan 30 butir ekstasi dengan total nilai mencapai Rp88,5 miliar.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Mukarta mengatakan barang haram itu merupakan hasil dari tiga penindakan di Dumai, Riau yang dilakukan dalam dua bulan terakhir ini.

Pada 4 Januari 2020, petugas Bea Cukai menggagalkan penyelundupuan 30 kg sabu. Pada 21 Januari, ditemukan 15 kg sabu dan 30 butir ekstasi. Lalu 10 Februari, Bea Cukai berhasil menggagalkan 14 kg sabu.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Dari ketiga penindakan itu, kami menangkap 11 pelaku yang menyelundupkan sabu dengan modus dikemas dalam bentuk teh China,” kata Bahaduri dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Saat ini, lanjut Bahaduri, sebanyak 11 orang pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, 11 orang pelaku ini dipekerjakan sebagai kurir dengan tim regu yang dipimpin oleh seseorang bernama Tulang.

Menurut keterangan pelaku, barang narkotika itu akan dikirim ke wilayah Medan dan Jakarta. Apabila beredar di masyarakat, Bahaduri memperkirakan akan diserap sedikitnya sebanyak 295.000 orang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kesebelas pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132, ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Bahaduri, Bea Cukai dan Polri akan terus melanjutkan kerja sama menggagalkan penyelundupan narkotika, terutama dari Malaysia. Operasi itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran narkotika. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak