PELAYANAN PAJAK

Bayar Pajak Sudah Bisa di Marketplace, Ini Harapan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 18:18 WIB
Bayar Pajak Sudah Bisa di Marketplace, Ini Harapan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Situs belanja daring (marketplace) kini sudah mengakomodasi pembayaran pajak yang menjadi domain Ditjen Pajak (DJP).Jumlah marketplace diharapkan terus bertambah agar memudahkan wajib pajak menunaikan kewajibannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya menyambut baik marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak yang mengakomodasi pembayaran pajak. Kerjasama Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dengan pelaku usaha tersebut akan memudahkan pelaku usaha dalam membayar pajak.

“Jadi, kami mendukung dan berharap DJPb untuk semakin memperluas channel pembayaran pajak sehingga mempermudah para wajib pajak,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Semakin banyaknya saluran pembayaran – terutama yang berbasis digital – akan memudahkan kerja DJP dalam mengamankan penerimaan. Fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan DJP, menurutnya, akan semakin efektif karena semakin mudahnya pembayaran pajak.

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan saluran pembayaran pajak lewat marketplace merupakan bagian dari fungsi Modul Penerimaan Negara (PMN). Sistem DJPb ini menjalankan salah satu fungsi treasury yaitu menghimpun seluruh penerimaan negara.

Sebelum penerapan MPN, terdapat tiga sistem penerimaan negara yang dioperasikan secara terpisah. Ketiga sistem tersebut adalah Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) oleh Ditjen Anggaran/Perbendaharaan, Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh DJP, dan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang dikelola Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:
100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

“Itu [MPN] akan membantu DJP dalam tugas mengumpulkan penerimaan pajak,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pembayaran penerimaan negara bisa dilakukan lewat marketplace dengan keluarnya dua surat keputusan Dirjen Perbendaharaan No. 170/2019 dan No. 179/2019. Kedua surat tersebut menunjuk Tokopedia dan Bukalapak sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sebanyak 900 jenis penerimaan negara bisa dilayani melalui saluran marketplace ini. Seluruh pos penerimaan negara ini dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan PNBP.

Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP