PELAYANAN PAJAK

Bayar Pajak Sudah Bisa di Marketplace, Ini Harapan DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 18:18 WIB
Bayar Pajak Sudah Bisa di Marketplace, Ini Harapan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews – Situs belanja daring (marketplace) kini sudah mengakomodasi pembayaran pajak yang menjadi domain Ditjen Pajak (DJP).Jumlah marketplace diharapkan terus bertambah agar memudahkan wajib pajak menunaikan kewajibannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya menyambut baik marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak yang mengakomodasi pembayaran pajak. Kerjasama Ditjen Perbendaharaan (DJPb) dengan pelaku usaha tersebut akan memudahkan pelaku usaha dalam membayar pajak.

“Jadi, kami mendukung dan berharap DJPb untuk semakin memperluas channel pembayaran pajak sehingga mempermudah para wajib pajak,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Semakin banyaknya saluran pembayaran – terutama yang berbasis digital – akan memudahkan kerja DJP dalam mengamankan penerimaan. Fungsi pengawasan dan pembinaan yang dilakukan DJP, menurutnya, akan semakin efektif karena semakin mudahnya pembayaran pajak.

Lebih lanjut, Yoga menjelaskan saluran pembayaran pajak lewat marketplace merupakan bagian dari fungsi Modul Penerimaan Negara (PMN). Sistem DJPb ini menjalankan salah satu fungsi treasury yaitu menghimpun seluruh penerimaan negara.

Sebelum penerapan MPN, terdapat tiga sistem penerimaan negara yang dioperasikan secara terpisah. Ketiga sistem tersebut adalah Sistem Penerimaan Negara (SISPEN) oleh Ditjen Anggaran/Perbendaharaan, Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh DJP, dan Sistem Electronic Data Interchange (EDI) yang dikelola Ditjen Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

“Itu [MPN] akan membantu DJP dalam tugas mengumpulkan penerimaan pajak,” ungkapnya.

Seperti diketahui, pembayaran penerimaan negara bisa dilakukan lewat marketplace dengan keluarnya dua surat keputusan Dirjen Perbendaharaan No. 170/2019 dan No. 179/2019. Kedua surat tersebut menunjuk Tokopedia dan Bukalapak sebagai lembaga persepsi lainnya yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara elektronik.

Sebanyak 900 jenis penerimaan negara bisa dilayani melalui saluran marketplace ini. Seluruh pos penerimaan negara ini dikategorikan menjadi tiga yaitu pajak online, bea cukai, dan PNBP.

Beberapa jenis penerimaan yang bisa dibayarkan melalui fitur ini antara lain pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, PPh final, kepabeanan, biaya pernikahan, perpanjangan SIM, perpanjangan paspor, dan lainnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra