BERITA PAJAK HARI INI

Batasan Harga Jual Eceran Likuid Vape Bakal Dikerek Maksimal 58,41%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 08:45 WIB
Batasan Harga Jual Eceran Likuid Vape Bakal Dikerek Maksimal 58,41%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengerek batasan harga jual eceran (HJE) likuid rokok elektrik atau vape. Kenaikan yang direncanakan juga mulai berlaku tahun depan tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (21/11/2019).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kenaikan batasan HJE ini diambil tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) sudah dalam level yang cukup tinggi yaitu 57%. Oleh karena itu, kenaikan batasan HJE HTPL dinilai akan memberikan level playing field yang sama.

“Supaya ada kesamaan level playing field. Besarannya belum bisa disampaikan,” kata Heru.

Baca Juga:
Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan batasan HJE likuid vape kemungkinan berada di kisaran kenaikan HJE untuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), atau Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Akan ada penyesuaian HJE tapi masih belum ditetapkan mau mengikuti kenaikan jenis yang mana, bisa SKM, SPM, atau SKT,” ujar Nirwala.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019, mulai awal tahun depan, batasan HJE SKM akan naik 51,79%, SPM naik 58,41%, dan SKT naik 15,87%. Dengan demikian, jika mengikuti kisaran kenaikan batasan HJE tersebut, HJE likuid vape maksimal dikerek hingga 58,41%.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terkait hasil kajian terhadap sekitar 1.109 peraturan daerah (perda). Hasilnya, sebanyak 347 perda, terutama terkait pajak dan retribusi daerah, yang bermasalah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Revisi Lampiran PMK

Direktur Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penyesuaian batasan HJE likuid vape akan dilakukan dengan merevisi lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. Dengan demikian, penyesuaian sudah bisa diimplementasikan mulai 2020.

Baca Juga:
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

“Nanti tinggal ditambahkan di lampirannya,” tutur Heru.

Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.010/2018, batasan HJE likuid vape batang senilai Rp1.350, HJE catridge senilai Rp30.000, HJE kapsul senilai Rp1.350, dan HJE cair Rp666.

  • Perda Pajak & Retribusi Daerah Mendominasi

Dari sebanyak 347 perda yang bermasalah, sebanyak 235 perda atau sekitar 67% terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Selanjutnya, ada 63 perda bermasalah terkait perizinan dan 42 perda terkait dengan urusan lain-lain.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menilai munculnya permasalahan ini tidak lepas dari banyaknya peraturan di level pusat, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri, serta regulasi sektoral yang saling bertentangan.

“Ini berdampak negatif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

  • Cukai Kantong Plastik

Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan pendalaman lanjutan diperlukan terkait dengan rencana pemerintah memungut cukai kantong plastik. Hal tersebut disebabkan komposisi anggota Komisi XI berubah setelah Pemilu 2019.

Baca Juga:
Coretax Tidak Ditunda, Wajib Pajak Masih Bisa Gunakan Sistem Lama

“Ini kan DPR baru jadi perlu diagendakan [pembahasan lanjutan] dan tiap anggota punya hak yang sama. Anggota yang baru ini juga ingin dengar penjelasan dari DJBC,” katanya.

  • Ruang Pelonggaran Moneter

Sejumlah ekonom berpendapat ruang pemangkasan suku bunga acuan masih terbuka bagi Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan ini. Namun, mereka meminta agar BI juga melihat efektivitas pemangkasan suku bunga acuan yang telah dilakukan selama 4 kali pada tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP