BERITA PAJAK HARI INI

Batasan Harga Jual Eceran Likuid Vape Bakal Dikerek Maksimal 58,41%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2019 | 08:45 WIB
Batasan Harga Jual Eceran Likuid Vape Bakal Dikerek Maksimal 58,41%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengerek batasan harga jual eceran (HJE) likuid rokok elektrik atau vape. Kenaikan yang direncanakan juga mulai berlaku tahun depan tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (21/11/2019).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kenaikan batasan HJE ini diambil tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) sudah dalam level yang cukup tinggi yaitu 57%. Oleh karena itu, kenaikan batasan HJE HTPL dinilai akan memberikan level playing field yang sama.

“Supaya ada kesamaan level playing field. Besarannya belum bisa disampaikan,” kata Heru.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Direktur Teknik dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan batasan HJE likuid vape kemungkinan berada di kisaran kenaikan HJE untuk sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), atau Sigaret Kretek Tangan (SKT).

“Akan ada penyesuaian HJE tapi masih belum ditetapkan mau mengikuti kenaikan jenis yang mana, bisa SKM, SPM, atau SKT,” ujar Nirwala.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019, mulai awal tahun depan, batasan HJE SKM akan naik 51,79%, SPM naik 58,41%, dan SKT naik 15,87%. Dengan demikian, jika mengikuti kisaran kenaikan batasan HJE tersebut, HJE likuid vape maksimal dikerek hingga 58,41%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) terkait hasil kajian terhadap sekitar 1.109 peraturan daerah (perda). Hasilnya, sebanyak 347 perda, terutama terkait pajak dan retribusi daerah, yang bermasalah.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Revisi Lampiran PMK

Direktur Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penyesuaian batasan HJE likuid vape akan dilakukan dengan merevisi lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. Dengan demikian, penyesuaian sudah bisa diimplementasikan mulai 2020.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Nanti tinggal ditambahkan di lampirannya,” tutur Heru.

Saat ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.010/2018, batasan HJE likuid vape batang senilai Rp1.350, HJE catridge senilai Rp30.000, HJE kapsul senilai Rp1.350, dan HJE cair Rp666.

  • Perda Pajak & Retribusi Daerah Mendominasi

Dari sebanyak 347 perda yang bermasalah, sebanyak 235 perda atau sekitar 67% terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Selanjutnya, ada 63 perda bermasalah terkait perizinan dan 42 perda terkait dengan urusan lain-lain.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menilai munculnya permasalahan ini tidak lepas dari banyaknya peraturan di level pusat, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri, serta regulasi sektoral yang saling bertentangan.

“Ini berdampak negatif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

  • Cukai Kantong Plastik

Anggota Komisi XI DPR Andreas Susetyo mengatakan pendalaman lanjutan diperlukan terkait dengan rencana pemerintah memungut cukai kantong plastik. Hal tersebut disebabkan komposisi anggota Komisi XI berubah setelah Pemilu 2019.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“Ini kan DPR baru jadi perlu diagendakan [pembahasan lanjutan] dan tiap anggota punya hak yang sama. Anggota yang baru ini juga ingin dengar penjelasan dari DJBC,” katanya.

  • Ruang Pelonggaran Moneter

Sejumlah ekonom berpendapat ruang pemangkasan suku bunga acuan masih terbuka bagi Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan ini. Namun, mereka meminta agar BI juga melihat efektivitas pemangkasan suku bunga acuan yang telah dilakukan selama 4 kali pada tahun ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra