PP 1/2021

Baru Terbit, Peraturan Pemerintah Soal Pemeriksaan PNBP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 13:23 WIB
Baru Terbit, Peraturan Pemerintah Soal Pemeriksaan PNBP

Salinan PP 1/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021 diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. PP tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 5 Januari 2021.

“Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP,” bunyi penggalan ketentuan Pasal 1 PP tersebut, dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2, pemeriksaan PNBP dilakukan oleh instansi pemeriksa. Adapun instansi pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

Pemeriksaan PNBP dapat dilakukan atas permintaan menteri dan/atau pimpinan instansi pengelola PNBP. Adapun permintaan pemeriksaan itu dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat di bawah menteri dan/atau pimpinan instansi pengelola PNBP.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3, pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap wajib bayar, instansi pengelola PNBP, atau mitra instansi pengelola PNBP.

Baca Juga:
Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

Adapun wajib bayar terdiri atas wajib bayar yang menghitung sendiri PNBP terutang dan wajib bayar yang PNBP terutangnya dihitung oleh instansi pengelola PNBP atau dihitung oleh mitra instansi pengelola PNBP.

Permintaan pimpinan instansi pengelola PNBP dilakukan berdasarkan pada pertama, hasil pengawasan instansi pengelola PNBP terhadap wajib bayar yang bersangkutan. Kedua, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP. Ketiga, permohonan keringanan PNBP terutang.

Adapun permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu. Permohonan keringanan PNBP terutang berupa pengurangan dan pembebasan dengan nilai/iumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas.

“Ketentuan mengenai nilai/jumlah tertentu … diatur dengan peraturan menteri,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (6) PP tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 14 Oktober 2024 | 21:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Diminta Prabowo Jadi Menkeu Lagi, Isu BPN Belum Dibahas

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN