KINERJA FISKAL

Kinerja PNBP Bisa Jadi Indikator Stabilitas Negara, Begini Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Kinerja PNBP Bisa Jadi Indikator Stabilitas Negara, Begini Alasannya

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari dengan materi paparannya. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menyatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan kinerja PNBP dapat menjadi salah satu indikator stabilitas suatu negara. Menurutnya, hal itu menunjukkan PNBP menjadi sumber penerimaan negara yang tidak kalah penting dari perpajakan.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

"Negara yang stabil biasanya PNBP-nya stabil. Untuk itu, kita harus lebih banyak melakukan inovasi dan digitalisasi supaya kita tidak diakali mereka yang ingin ambil hasil bumi tapi tidak mau membayar PNBP," katanya dalam Budget Goes To Campus, Rabu (2/10/2024).

Rahayu mengatakan pengelolaan PNBP yang optimal diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandirian bangsa, dan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dia menjelaskan pemerintah telah melakukan reformasi untuk mengoptimalkan kinerja PNBP. Hasilnya, PNBP terus mengalami perbaikan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Sepanjang 2014 hingga 2023, PNBP tumbuh fluktuatif sebesar 7,94% per tahun dengan pertumbuhan tertinggi terjadi pada 2021 sebesar 33,4%. Hal ini terjadi sejalan dengan pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

Menurutnya, kinerja PNBP berfluktuasi karena dipengaruhi oleh perkembangan harga komoditas. Kinerja PNBP saat ini banyak ditopang oleh pos sumber daya alam, terutama mineral dan batu bara (minerba).

Meski demikian, penerimaan PNBP SDA dari migas justru sedang turun seiring dengan penurunan lifting migas.

Baca Juga:
Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Di sisi lain, PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND) dari dividen masih berpotensi meningkat walaupun harus tetap disesuaikan dengan kemampuan BUMN. Sementara PNBP dari layanan, penerimaannya tidak boleh terlalu banyak karena pemerintah berupaya sebanyak mungkin memberikan pelayanan yang gratis untuk masyarakat.

Rahayu menyebut optimalisasi PNBP juga terus dilaksanakan melalui inovasi untuk pelayanan serta pengawasan terhadap wajib bayar yang tidak patuh.

"PNBP sebenarnya tidak hanya berkutat pada eksploitasi, tetapi juga bagaimana pengelolaan lingkungan dan inovasi kita ciptakan untuk bisa mengawal PNBP," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses