KINERJA FISKAL

Kinerja PNBP Bisa Jadi Indikator Stabilitas Negara, Begini Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Kinerja PNBP Bisa Jadi Indikator Stabilitas Negara, Begini Alasannya

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari dengan materi paparannya. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu menyatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP SDA dan KND DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan kinerja PNBP dapat menjadi salah satu indikator stabilitas suatu negara. Menurutnya, hal itu menunjukkan PNBP menjadi sumber penerimaan negara yang tidak kalah penting dari perpajakan.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

"Negara yang stabil biasanya PNBP-nya stabil. Untuk itu, kita harus lebih banyak melakukan inovasi dan digitalisasi supaya kita tidak diakali mereka yang ingin ambil hasil bumi tapi tidak mau membayar PNBP," katanya dalam Budget Goes To Campus, Rabu (2/10/2024).

Rahayu mengatakan pengelolaan PNBP yang optimal diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat, kemandirian bangsa, dan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dia menjelaskan pemerintah telah melakukan reformasi untuk mengoptimalkan kinerja PNBP. Hasilnya, PNBP terus mengalami perbaikan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Sepanjang 2014 hingga 2023, PNBP tumbuh fluktuatif sebesar 7,94% per tahun dengan pertumbuhan tertinggi terjadi pada 2021 sebesar 33,4%. Hal ini terjadi sejalan dengan pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19.

Menurutnya, kinerja PNBP berfluktuasi karena dipengaruhi oleh perkembangan harga komoditas. Kinerja PNBP saat ini banyak ditopang oleh pos sumber daya alam, terutama mineral dan batu bara (minerba).

Meski demikian, penerimaan PNBP SDA dari migas justru sedang turun seiring dengan penurunan lifting migas.

Baca Juga:
RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

Di sisi lain, PNBP kekayaan negara dipisahkan (KND) dari dividen masih berpotensi meningkat walaupun harus tetap disesuaikan dengan kemampuan BUMN. Sementara PNBP dari layanan, penerimaannya tidak boleh terlalu banyak karena pemerintah berupaya sebanyak mungkin memberikan pelayanan yang gratis untuk masyarakat.

Rahayu menyebut optimalisasi PNBP juga terus dilaksanakan melalui inovasi untuk pelayanan serta pengawasan terhadap wajib bayar yang tidak patuh.

"PNBP sebenarnya tidak hanya berkutat pada eksploitasi, tetapi juga bagaimana pengelolaan lingkungan dan inovasi kita ciptakan untuk bisa mengawal PNBP," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra