KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 07 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Apa Itu Harga Ekspor dalam Penghitungan Bea Keluar?

PERDAGANGAN internasional salah satunya terjadi karena perbedaan sumber daya antarnegara. Kondisi ini pada gilirannya membuat setiap negara saling mengisi serta memerlukan produk barang atau jasa dari negara lain.

Penawaran dan permintaan antarnegara tersebut mendorong terjadinya kegiatan ekspor dan impor, termasuk di Indonesia. Namun, pemerintah mengenakan bea keluar atas barang ekspor tertentu guna melindungi kepentingan nasional atau masyarakat.

Berdasarkan Pasal 1 angka 15a UU Kepabeanan, bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan UU Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Pasal 2A ayat (1) UU Kepabeanan menerangkan bea keluar dapat dikenakan terhadap barang ekspor.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kata 'dapat' dalam pasal tersebut menandakan tidak semua barang yang diekspor dikenakan bea keluar. Hal ini dikarenakan bea keluar tak semata-mata dikenakan untuk kepentingan penerimaaan, tetapi juga untuk melindungi kepentingan nasional atau masyarakat. Simak Apa Itu Bea Keluar?

Saat ini, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 38/2024, beberapa komoditas yang ekspornya dikenakan bea keluar, meliputi: kulit dan kayu; biji kakao; kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya; produk hasil pengolahan mineral logam; dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.

Salah satu komponen yang dibutuhkan untuk menghitung bea keluar ialah harga ekspor. Untuk diperhatikan, harga ekspor ini berbeda dengan harga barang. Lantas, apa itu harga ekspor dalam penghitungan bea keluar?

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Harga ekspor adalah harga yang digunakan untuk penghitungan bea keluar (Pasal 1 angka 4 PMK 38/2024). Berbeda dengan harga transaksi barang, harga ekspor ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai atas nama menteri keuangan.

Harga ekspor tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar. KMK tersebut diterbitkan secara periodik, yaitu setiap bulan.

Anda bisa meng-update KMK tentang penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar terbaru melalui Perpajakan DDTC. Adapun harga ekspor yang disajikan dalam KMK tersebut masih dalam mata uang dolar AS.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Oleh karena itu, untuk menghitung bea keluar dibutuhkan juga nilai tukar mata uang (kurs). Perlu diperhatikan, kurs yang digunakan bukanlah kurs jual ataupun kurs beli yang berlaku di bank. Adapun kurs yang digunakan adalah kurs yang ditetapkan menteri keuangan (Kurs Pajak).

Pada hakikatnya, harga ekspor adalah harga yang ditetapkan oleh dirjen bea dan cukai untuk penghitungan bea keluar suatu komoditas. Alhasil, penghitungan bea keluar akan menggunakan harga ekspor yang ditetapkan, terlepas dari berapapun harga transaksi barang tersebut.

Merujuk Pasal 13 ayat (2) PMK 38/2024, dirjen bea dan cukai menetapkan harga ekspor sesuai dengan harga patokan ekspor (HPE).

HPE adalah harga patokan yang ditetapkan secara periodik oleh menteri perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian/kepala badan teknis terkait. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP