Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur tentang keberadaan 'Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai' (BTD) melalui PMK 13/2006. Beleid ini mengatur sejumlah kondisi yang membuat sebuah barang dinyatakan tidak dikuasai.
Pertama, barang tidak dikuasi merupakan barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara di wilayah pelabuhan dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya. Kedua, barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 hari sejak penimbunannya.
"[Ketiga], barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izin," bunyi Pasal 1 PMK 13/2006, dikutip pada Senin (12/12/2022).
Selain itu, status barang tidak dikuasai bisa saja muncul terhadap barang yang dikirim melalui pos. Misalnya, barang yang dikirim melalui pos ditolak oleh si alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean.
Atau, barang kiriman pos dengan tujuan luar daerah pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampaikan kepada alamat yang dituju dan tidak dapat diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Kantor Pos.
Kemudian, Pasal 2 PMK 13/2006 juga mengatur bahwa barang yang dinyatakan tidak dikuasi tersebut akan dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.
Bagaimana nasib barang yang tidak dikuasi?
Menilik pada Pasal 3 beleid yang sama, pejabat Bea dan Cukai akan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Barang akan dilelang apabila kewajiban pabeannya tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak disimpan di tempat penimbunan pabean.
Setidaknya sampai dengan 2 hari sebelum dilakukan pelelangan, pemilik atau kuasa masih bisa melakukan 5 hal terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
Pertama, mengimpor untuk dipakai setelah bea masuk dan biaya lain terutang dilunasi. Kedua, mengekspor kembali setelah biaya yang terutang dilunasi. Ketiga, membatalkan ekspornya setelah biaya yang terutang dilunasi.
Keempat, mengekspor setelah biaya yang terutang dilunasi. Kelima, mengeluarkan dengan tujuan tempat penimbunan berikat setelah biaya yang terutang dilunasi.
Pasal 4 PMK 13/2006 juga menjelaskan bahwa barang yang tidak dikuasai yang membusuk segera dimusnahkan. Selain itu, BTD yang merupakan barang kena cukai berupa minuman mengandung alkohol atau hasil tembakau segera dimusnahkan.
Selain itu, BTD yang tidak tahan lama seperti buah segar atau sayur segar, barang yang bersifat merusak seperti asam sulfat dan belerang, barang berbahaya, atau barang yang pengurusannya perlu biaya tinggi, akan segera dilelang dengan memberitahukan secara tertulis kepada pemiliknya.
"Barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor, dinyatakan menjadi milik negara, kecuali terhadap barang tersebut penyelesaiannya ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 huruf d PMK 13/2006. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.