EFEK VIRUS CORONA

Banyak Pertanyaan Soal Kondisi Kesehatannya, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Maret 2020 | 17:15 WIB
Banyak Pertanyaan Soal Kondisi Kesehatannya, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan konferensi video dengan jajaran pejabat eselon I. (Foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif terjangkit virus Corona, bermunculan pertanyaan terkait kondisi sejumlah menteri, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Apalagi, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pernah menyebut dirinya sedang batuk saat melantik Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi beserta 5 pejabat eselon II dan 109 pejabat eselon III pada Senin (9/3/2020). Terkait munculnya pertanyaan itu, Sri Mulyani merespons.

“Beberapa pihak bertanya mengenai kondisi kesehatan saya, dengan merebaknya virus Corona (Covid19). Saya, alhamdulilah tetap sehat dan terus melakukan tugas sebagai Menkeu secara penuh,” ungkapnya melalui akun Facebook, Minggu (15/3/2020) sore.

Baca Juga:
Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Akhir pekan ini, dia mengaku bekerja penuh melakukan rapat koordinasi melalui konferensi video dengan jajaran Kemenkeu untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran virus Corona.

Rapat dengan video untuk mengurangi potensi penularan virus Corona, tapi tetap efektif dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan tugas Kemenkeu. Beberapa keputusan penting itu antara lain sebagai berikut.

Pertama, menerbitkan surat edaran bagi kementerian/lembaga (K/L) agar mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran K/L untuk penanganan masalah virus Corona. Semua menteri, sambungnya, harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Corona.

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Kedua, menerbitkan peraturan menteri keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Corona.

Ketiga, menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Corona. Simak artikel ‘Aturan Kerja dari Rumah untuk Cegah Penyebaran COVID-19 di Kemenkeu’.

Keempat, menyetujui usulan Dirjen Pajak untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Selain itu, wajib pajak diminta melakukan penyerahan secara online atau melalui kantor pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan. Simak artikel ‘DJP Tutup Sementara Pelayanan Langsung, Lapor SPT Tahunan Online Saja’.

Kelima, melakukan antisipasi dampak virus Corona pada masyarakat, ekonomi dan APBN, serta mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.

“Terima kasih atas perhatian dan dukungan semua bagi kami untuk terus menjalankan tugas menjaga Indonesia, dan menjaga keuangan negara bagi sebesar-besar kemakmuran dan keamanan serta kesehatan rakyat Indonesia,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh