Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani (kanan). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah dinilai dapat memanfaatkan program bantuan sosial pandemi virus Corona atau Covid-19 yang ada saat ini dalam meningkatkan basis pajak.
Hal itu disampaikan ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani. Menurutnya, kebijakan pajak saat pandemi ini seharusnya tidak hanya sekadar fokus memberikan insentif.
"Sudah saatnya orang-orang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," katanya dalam webinar bertajuk 'Stimulus Ekonomi dan Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi Covid-19', Kamis (10/9/2020).
Aviliani menilai gelontoran bantuan Covid-19 kepada dunia usaha dan masyarakat bisa dibarengi dengan kewajiban mencantumkan NPWP. Jika ini dilakukan, ekstensifikasi pajak bisa lebih optimal.
Menurutnya, syarat NPWP bagi penerima bantuan pemerintah dapat menjadi ajang edukasi pajak bagi masyarakat. Apalagi, bantuan yang diperoleh berasal dari APBN dan setoran pajak menjadi kontributor utama dalam anggaran negara.
"Dengan syarat NPWP ini saat mereka sudah mulai bekerja mulai bisa latihan untuk isi SPT (surat pemberitahuan)," tuturnya.
Selain itu, Aviliani berpendapat penambahan basis pajak juga bermanfaat untuk memetakan ekonomi masyarakat. Selama ini, basis data pemerintah mengenai golongan ekonomi masyarakat hanya berasal dari Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Database untuk strata ekonomi hanya ada untuk orang miskin dan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal yang di tengah-tengah ini besar (sektor informal)," jelas Aviliani.
Untuk diketahui, jumlah wajib pajak pada 2019 tercatat sebanyak 42 juta. Dari jumlah itu, sebanyak 38,7 juta di antaranya merupakan NPWP orang pribadi. Sisanya, sebanyak 3,3 juta merupakan NPWP badan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.