ADMINISTRASI PAJAK

Bansos Bisa Bantu Pemerintah Menambah Basis Pajak, Ini Kata Ekonom

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 September 2020 | 16:38 WIB
Bansos Bisa Bantu Pemerintah Menambah Basis Pajak, Ini Kata Ekonom

Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani (kanan). (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah dinilai dapat memanfaatkan program bantuan sosial pandemi virus Corona atau Covid-19 yang ada saat ini dalam meningkatkan basis pajak.

Hal itu disampaikan ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani. Menurutnya, kebijakan pajak saat pandemi ini seharusnya tidak hanya sekadar fokus memberikan insentif.

"Sudah saatnya orang-orang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," katanya dalam webinar bertajuk 'Stimulus Ekonomi dan Pajak untuk Pemulihan Ekonomi Nasional di Masa Pandemi Covid-19', Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Aviliani menilai gelontoran bantuan Covid-19 kepada dunia usaha dan masyarakat bisa dibarengi dengan kewajiban mencantumkan NPWP. Jika ini dilakukan, ekstensifikasi pajak bisa lebih optimal.

Menurutnya, syarat NPWP bagi penerima bantuan pemerintah dapat menjadi ajang edukasi pajak bagi masyarakat. Apalagi, bantuan yang diperoleh berasal dari APBN dan setoran pajak menjadi kontributor utama dalam anggaran negara.

"Dengan syarat NPWP ini saat mereka sudah mulai bekerja mulai bisa latihan untuk isi SPT (surat pemberitahuan)," tuturnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, Aviliani berpendapat penambahan basis pajak juga bermanfaat untuk memetakan ekonomi masyarakat. Selama ini, basis data pemerintah mengenai golongan ekonomi masyarakat hanya berasal dari Kemensos dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Database untuk strata ekonomi hanya ada untuk orang miskin dan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal yang di tengah-tengah ini besar (sektor informal)," jelas Aviliani.

Untuk diketahui, jumlah wajib pajak pada 2019 tercatat sebanyak 42 juta. Dari jumlah itu, sebanyak 38,7 juta di antaranya merupakan NPWP orang pribadi. Sisanya, sebanyak 3,3 juta merupakan NPWP badan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?